Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan dalam Berkas Penyidikan Jimi Ketua
Regional NTT

Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan dalam Berkas Penyidikan Jimi Ketua

By Redaksi28 September 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kuasa hukum Jimi Ketua,Anton Ali dan Kristian Nanta saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Satria)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo,Vox NTT- Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Jimi Ketua kembali digelar Kamis (28/9/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo dengan agenda Kesimpulan Permohonan dan termohon.

Dalam agenda itu Anton Ali, kuasa hukum Jimi Ketua mengaku, menemukan adanya kejanggalan proses penyelidikan oleh Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat (Mabar) terhadap perkara dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar.

Kejanggalan yang dimaksud Ali seperti tanggal laporan polisi terhadap Jimi Ketua pada tanggal 11 September 2015. Namun, pihak polisi mengirim surak ke Politeknik Negeri Kupang pada 1 Agustus 2015 dan pihak Politeknik turun ke lokasi pada 15 Agustus 2015.

“Artinya Polisi mulai meminta ahli Politeknik Kupang sebelum adanya laporan polisi Jimi Ketua,” ujar Ali.

Baca: Saksi Ahli Nilai Penetapan Jimi Ketua Sebagai Tersangka Sesuai KUHP

Dikatakannya, sangat mustahil pihak Polisi melakukan pemeriksaan fisik dan mutu pekerjaan mendahului laporan polisi. Seharusnya, terlebih dahulu laporan polisi kemudian baru pemeriksaan fisik dan mutu pekerjaan.

Sehingga, fakta ini menguatkan hasil pemeriksaan fisik dan mutu pekerjaan yang dilakukan oleh tim ahli Politeknik Kupang penuh dengan rekayasa.

“Oleh karena itu kita minta Polisi hentikan penyidikan Jimi Ketua karena polisi mengunakan hasil pemeriksaan yang rekayasa,” tegas Ali.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mabar, Iptu Dewa Ditya,S.Ik mengaku pihaknya lebih awal mengumpulkan bukti permulaan dengan meminta tim ahli dari Politeknik Kupang untuk melakukan pemeriksaan fisik dan mutu pekerjaan.

Berdasarkan bukti awal itu, pihaknya menaikan status penyelidikan ke penyidikan.

“Salah satunya dari hasil penelitian Politeknik Kupang itu kita menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan atau menerbitkan laporan polisi model A,” kata Ditya.

Seperti diketahui PN Labuan Bajo baru memutuskan praperadilan Jimi Ketua, Senin 2 Oktober 2017. (Gerasimos Satria/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticleTP4D TTU Didesak Periksa Pengerjaan Proyek Jalan Rp. 10 M
Next Article Dana Pembangunan Taman Doa di TTU Ditunda Tahun Depan

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.