Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»​Marianus Sebut Wagub Jabatan Susah, Begini Tanggapan Rotok
HEADLINE

​Marianus Sebut Wagub Jabatan Susah, Begini Tanggapan Rotok

By Redaksi10 Oktober 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) NTT, Christian Rotok menanggapi pernyataan Marianus Sae yang menyebutkan wakil gubernur sebagai jabatan susah.

Dia memandang pernyataan Bupati Ngada itu kurang tepat sebab jabatan wakil gubernur merupakan institusi resmi yang dilengkapi dengan tugas, fungsi dan wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

“Sehingga, setiap pejabat negara seharusnya memahami dan menghargai setiap institusi yang dibentuk resmi oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Antara lain, wakil presiden, wakil gubernur, wakil bupati dan lain-lain,” katanya melalui pesan WhatsApp, Senin (9/10/2017).

“Masing-masing institusi tersebut telah diberikan tugas secara proporsional oleh negara. Presiden atau wakil presiden, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati merupakan sub sistem dari sebuah total sistem dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial kemasyarakatan,” tambah Rotok.

Lebih lanjut, Bupati Manggarai dua periode itu menegaskan bahwa seorang wakil gubernur memikul tiga kewenangan strategis. Ketiga kewenangan tersebut sangat menentukan penyelenggaraan sebuah pemerintahan provinsi.

“Kewenangan atributif, kewenangan delegatif dan kewenangan mandatoris,” tegasnya.

Rotok menjelaskan kewenangan atributif adalah kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, baik yang diberikan kepada wakil presiden, wakil gubernur, maupun wakil bupati atau walikota.

“Artinya, itu kewenangan yang diperoleh dari rakyat. Bukan kewenangan yang diperoleh dari presiden, gubernur ataupun bupati. Sehingga, presiden, gubernur dan bupati tidak punya hak untuk mencabutnya,” tegasnya.

Sedangkan, lanjut Rotok, kewenangan delegasi adalah kewenangan yang bisa diberikan oleh presiden, gubernur, bupati/walikota kepada wakilnya untuk hal-hal tertentu dalam jangka waktu yang lama.

Selain itu, dia juga menjelaskan kewenangan mandatoris adalah kewenangan yang diberikan oleh presiden, gubernur, bupati/walikota kepada wakilnya untuk saat tertentu.

“Jadi, itulah gambaran tugas, fungsi dan wewenang seorang wakil sebagai bahan pencerahan bagi masyarakat” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan VoxNtt.com, Marianus Sae mengaku hanya ingin jadi gubernur dan tak mau jadi wakil gubernur. Baginya, jabatan wakil gubernur itu serba susah.

Namun, jika kompromi antarpartai pengusung memaksanya jadi calon wakil gubernur, maka dia akan menolaknya dan kembali ke Ngada untuk melanjutkan masa tugasnya sebagai bupati hingga 2021 mendatang.

“Tugasnya wakil, baik itu wakil bupati atau wakil gubernur hanya membantu. Dia tidak punya tugas dan kewenangan merancang apalagi memutuskan. Model macam saya ini kalau jadi wakil, dua bulan pasti gubernur bisa gila,” katanya kepada wartawan, Sabtu (7/10/2017). (Ano Parman/VoN).

Manggarai
Previous ArticleIni Tanggapan PDAM TTU Terkait Persoalan Krisis Air Bersih
Next Article Penegak Hukum Diminta Segera Investigasi Proyek‎ Jalan di Inegena

Related Posts

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.