Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Warga Waling Baru Tahu Ada Raskin Non Reguler
VOX DESA

Warga Waling Baru Tahu Ada Raskin Non Reguler

By Redaksi15 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi (Foto: Solos Pos)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Matias Babo, penerima Raskin Desa Waling, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur mengaku baru mengetahui adanya beras raskin non reguler di desanya.

Dia tahu beras itu dari Laporan Hasil Audit (LHP) Inspektorat Manggarai Timur tentang penyaluran Raskin Desa Waling yang dirilis bulan Juli 2017 lalu.

“Kami baru tahu ada yang namanya Raskin non reguler. Selama ini kami hanya tahu Raskin reguler yang hanya 12 bulan itu,” katanya kepada VoxNtt.com, Kamis (2/11/2017) lalu.

Dalam LHP itu, terang Babo, Inspektorat menemukan adanya penyelewengan Raskin non reguler tahun 2013 bulan ke 13,14,15 dan tahun 2015 bulan ke 13 dan 15 dari 10 penerima dengan jatah masing-masing 75 kg.

Kesepuluh orang tersebut adalah Bernadus Abut, Kornelis Mado, Paulina Jehina, Fentisanus Nudin, Yohanes Nebo, Yosep Magus, Kristoforus Lumpak, Petrus Hadus, Donatus Pantur dan termasuk dirinya.

Baca:

  • Ancam Penerima Raskin, Kades Waling Dinilai Salahgunakan Kekuasaan
  • Kades Waling Matim Intimidasi Penerima Raskin
  • LHP Inspektorat Matim, Kades Waling Makan Raskin
  • 9 Warga Desa Waling Kembali Dipanggil Penyidik Tipikor

Berdasarkan LHP itu, lanjut Babo, Kepala Desa Waling, Feliks Gat pada tanggal 21 Oktober 2017, mengundang 10 penerima Raskin tersebut. Mereka diundang untuk menerima Raskin hasil temuan Inspektorat.

Dalam suratnya bernomor Pem.023/198/W/X/2017 itu, Kades Gat mengaku bertanggung jawab mengembalikan Raskin hasil temuan Inspektorat itu.

Namun, pernyataan kesanggupan Kades Gat ditolak penerima Raskin, kecuali oleh Petrus Hadus. Sedangkan, 9 penerima Raskin lainnya tidak mau terima dan meminta kades mengembalikannya ke kas negara.

“Kami takut kalau terima, kami akan disalahkan dan bisa jadi proses hukum atas kepala desa tidak dilanjutkan,” tambahnya.

 
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba

Manggarai
Previous ArticleStakeholder di Sikka Sepakat Bentuk Perda Pengakuan Masyarakat Adat
Next Article Dugaan Pemalsuan Dokumen Mega Proyek di Distanak Matim Harus Diproses Secara Hukum

Related Posts

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.