Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»Kepsek SMPN Ekafalo TTU Bantah Gelapkan Dana PIP
VOX GURU

Kepsek SMPN Ekafalo TTU Bantah Gelapkan Dana PIP

By Redaksi8 Desember 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepsek SMPN Ekafalo,Martinus Kono(Mengenakan kemeja merah) didampingi bendahara Yohanes Boas saat jumpa pers di sekretariat INTAN TTU
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Kepala SMPN satap Ekafalo, Desa Oenbit, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, Martinus Kono mengakui pihaknya sengaja menahan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap I senilai Rp 47.750.000.

Menurut Kono, hal itu dilakukan atas kesepakatan bersama para guru guna membiayai guru-guru dari SMP tersebut untuk mengikuti pelatihan kurikulum K13 yang digelar di SMP Katolik St.Antonius Padua Sasi pada bulan Juli lalu.

“Dana PIP tahap I itu dicairkan bulan Juli lalu, karena waktu itu mau kegiatan pelatihan K13 di Sasi dan dana BOS juga belum cair, makanya saya dengan guru-guru sepakat untuk gunakan tahan dana PIP nanti dana BOS cair baru kita ganti” jelas Kepsek Martinus di hadapan awak media dalam jumpa pers yang dilakukan di sekretariat INTAN TTU pada Jumat (08/12/2017).

“Kita ada notulensi rapat saat kesepakatan bersama itu dibuat, memang saat itu ibu Selvi tidak hadir karena memang dia (ibu Selvi) sering tidak mau ikut rapat” jelas Kono yang saat itu didampingi oleh bendahara SMPN Satap Ekafalo, Yohanes Boas serta sejumlah guru.

Martinus menjelaskan bahwa tindakan yang dibuat tersebut semata-mata untuk kepentingan bersama sehingga dirinya membantah apabila dituding menggelapkan dana milik para muridnya tersebut.

Terkait adanya nama sejumlah guru yang menandatangani pernyataan agar dirinya dipindahkan, Martinus mengaku dirinya sudah mengecek langsung kepada guru-guru tersebut.

Guru-guru yang menandatangani surat tersebut, kata dia, mengaku ditipu oleh pelapor yakni ibu Selviana Kaesnube.

“Guru-guru yang tanda tangan itu mengaku disuruh untuk tanda tangan oleh ibu Selvi katanya untuk persyaratan naik pangkat dan saat disuruh tanda tangan juga kop atas suratnya tidak ada, kalau tidak percaya silahkan tanyakan ke guru-guru yang datang ini karena mereka juga ikut tanda tangan”pungkasnya.

Sementara itu, Cristina Neonbeni salah seorang guru SMPN Ekafalo yang turut menandatangani surat pernyataan itu merasa ditipu oleh oknum guru Selviana Kaesnube.

Pasalnya, saat disuruh menandatangani format tersebut, jelas Neonbeni, dirinya diberitahu sebagai salah syarat agar yang bersangkutan (Selvi Kaesnube) naik pangkat.

“Waktu itu yang datang di saya untuk minta tanda tangan itu ibu Selvi punya suami, itu juga tidak ada kop surat tapi katanya untuk syarat biar naik pangkat, kalau saya tahu bilang itu tanda tangan biar minta pak kepsek dan bendahara pindah pasti saya tidak mau,” ungkapnya.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Irvan K

 

 

TTU
Previous ArticleSepanjang 2003-2017, Ini Data Kasus Epidemi HIV/AIDS di Sikka
Next Article Komunitas Anak Muda Labuan Bajo Bikin Aksi Pungut Sampah

Related Posts

Guru MAN 1 Manggarai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa, Begini Kronologinya

17 April 2026

Guru MAN 1 Manggarai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Siswa

12 April 2026

BKD NTT Sebut Surat Koordinasi Jelang Pelantikan Kepsek Hoaks, 104 Calon Tetap Dilantik

24 Maret 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.