Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Satgas Anti Politik Uang Polri Jangan Seperti Macan Ompong
NTT NEWS

Satgas Anti Politik Uang Polri Jangan Seperti Macan Ompong

By Redaksi15 Januari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
La Nyala Mattaliti (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus mengingatkan agar Satgas Anti Politik Uang Polri tak seperti macan ompong.

Pernyataan Advokat Peradi itu menyusul lambanya respon satgas itu atas nyanyian bakal calon Gubernur Jawa Timur, La Nyala Mattaliti.

“Satgas Anti Politik Uang tidak boleh hanya jadi macan ompong, tetapi segera panggil La Nyalla Mattaliti dan Prabowo Subiyanto untuk dikonfrontir, hingga mendapatkan pengakuan atas peristiwa pidana politik uang yang memalukan itu,” katanya melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/1/2018).

“Karena itu satgas Anti Politik Uang Mabes Polri harus proaktif melakukan tindakan kepolisian tanpa harus menunggu La Nyalla Mattaliti membuat Laporan polisi,” ujarnya.

Menurut dia, peristiwa yang diungkapkan Mantan Ketua Umum PSSI itu diduga kuat termasuk politik uang yang dilarang dan diancam dengan pidana penjara berdasarkan ketentuan pasal 73 ayat (3) jo. pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

“Informasi dari La Nyala Mattaliti soal Partai Gerindra, harus dipandang sebagai sebuah informasi berharga untuk dijadikan dasar dimulainya sebuah penyelidikan dan penyidikan secara pro justisia, sesuai dengan KUHAP dan UU Pilkada serta menetapkan tersangkanya jika terbukti,” tegasnya.

Lebih jauh dia mengatakan bahwa nyanyian La Nyalla Mattaliti itu harus menjadi momentum bagi satgas tersebut untuk membersihkan praktek politik uang dalam Pilkada.

“Praktek politik uang sudah terjadi secara massif di lingkungan partai-partai politik, terutama dalam kaitan dengan rekomendasi dukungan sebagai bacalon dalam Pilkada,” imbuhnya.

 

Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba

Manggarai
Previous ArticleSoal UNIPA, Alex Longginus: Yang Lain Sekarang Berani Klaim
Next Article Masyarakat Desa Dirun Bawa Kambing ke Kantor DPRD Belu

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.