Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»KPU Tetapkan Empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati TTS
Regional NTT

KPU Tetapkan Empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati TTS

By Redaksi13 Februari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati TTS, di kantor KPU. (Foto: Paul Resi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTS pada Senin (12/2/2018) menetapkan empat pasangan calon bupati dan wakil Bupati TTS, untuk mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati TTS pada 27 Juli mendatang.

Penetapan empat paslon tersebut, dilalukan oleh KPU TTS dalam rapat pleno terbuka yang diselenggara di kantor KPU setempat.

Menurut Ketua KPU TTS, Ayub Magang,SH mengatakan, penetapan keempat pasangan dari bakal calon menjadi calon bupati dan wakil bupati setelah KPU semuanya persyaratan calon dinyatakan lengkap dan sah, sehingga semuanya memenuhi syarat (MS) untuk dicalonkan menjadi Bupati dan wakil bupati TTS 2018-2023.

Pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat yakni, pasangan calon Ampera Seke Selan, SH – Ir Yaan Mazrich Jeremias Tanaem, Drs. Obed Naitboho, M.Si – Alexander Kase, S.PD.K, Egusem Pieter Tahun, ST.MM-Johny Army Konay, SH dan Drs. Johanis Lakapu, M.Si-Yefta Ambrosius Lodowij Mella, A.Md.

Penetapan keempat pasangan calon Bupati dan wakil bupati TTS tersebut, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten TTS Nomor : 06/Kpt/5302/KPU-Kab/II/2018, Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati TTS yang dikeluar oleh KPU TTS tertanggal 12 Februari 2018.

Kepada empat pasangan calon, Ayub Magang mengatakan, dengan diserahkannya Surat Keputusan (SK) tersebut maka keempat pasangan calon diberikan kesempatan untuk melanjutkan atau mengikuti tahap pemilihan berikutnya, yakni penarikan nomor urut pasangan calon yang dilakukan pada hari ini, tanggal 13 Februari 2018 dilanjutkan dengan acara pembukaan kampanye damai yang akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2018.

Ayub mengharapkan agar setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk tetap menjadi keamanan, ketertiban dan kedamaian sampai dengan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati selesai.

Penulis: Paul Resi

Editor: Boni Jehadin

 

TTS
Previous ArticleNasib TKW Asal TTU Terkatung-katung di Jakarta
Next Article Gegara Obed-Alex, Penarikan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati TTS Molor

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.