Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Soal Status Hukum Komang, Ini Penjelasan Kapolres Manggarai
NTT NEWS

Soal Status Hukum Komang, Ini Penjelasan Kapolres Manggarai

By Redaksi19 Februari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Komang Suita, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai (Foto: Facebook Komang Suita)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapian angkat bicara terkait status Kanit Tipikor, Komang Suita dalam kasus dugaan pemerasan atas Direktur PT Manggarai Multi Investasi (MMI), Yus Mahu, Desember 2017 lalu.

“Kanit Tipikor itu sudah dipanggil tapi statusnya masih saksi. Jadi masih untuk penanganan kasus di sana (Polda NTT) pengembangannya masih sementara berjalan,” jelas Kapolres Lapian kepada wartawan saat jumpa pers di ruang lobi Mapolres Manggarai, Jumat (16/02/2018).

Meski prosesnya sedang berjalan, namun dia mengaku belum mendapat kabar terbaru tentang perkembangan status hukum Komang Suita dalam kasus tersebut.

“Apakah memang dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka, kita belum dapat kabar. Penanganannya itu masih berjalan di sana,” ujarnya.

Sebelumnya, Komang Suita yang akrab disapa Komang disebut turut serta bersama Mantan Kasat Reskrim, Aldo Febrianto memeras Direktur PT Manggarai Multi Investasi (MMI), Yus Mahu.

Dalam aksi pemerasan itu, Komang berperan sebagai utusan Aldo Febrianto selaku atasannya di Satuan Reskrim Polres Manggarai. Sebagai utusan, Komang sangat aktif berkomunikasi dengan direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Hal tersebut diakui sendiri oleh Yus Mahu di hadapan wartawan di halaman Kantor DPRD Manggarai, Kamis, 14 Desember 2017 lalu.

“Lewat dia (Komang) semua. Dia SMS, telepon terus menerus. Saya masih simpan semua SMS dan teleponnya,” jelas Mahu.

Karena terus didesak, kata Yus Mahu, dia pun menyerahkan langsung uang sebesar Rp 50 juta kepada atasan Komang yakni Aldo Febrianto pada Senin, 11 Desember 2017.

“Ya, benar. Saya yang kasih uang itu,” ujarnya.

Dia membantah jika pemberian uang itu lantaran dirinya atau badan usaha yang dipimpinnya itu berurusan dengan hukum.

“Karena diminta saja makanya saya kasih. Diminta berkali-kali, terpaksa saya kasih saja to,” ujarnya.

 

Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba

Manggarai
Previous ArticleSetelah Soppan, Kini Giliran Aman Dukung Merpati
Next Article Warga Kota Kupang Bakar 1.000 Lilin untuk TKI Adelina Sau

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.