Jakarta, VoxNtt.com-Mabes Polri mengumumkan hasil gelar perkara kasus penistaan agama yang diduga melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11).
Mabes Polri resmi memutuskan kasus penistaan agama dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Ahok menjadi tersangka.
“Dengan demikian akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan, dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka,” kata Kabareskrim Irjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
Namun Kabareskrim mengakui kesimpulan dari para penyelidik itu tidak bulat. Meskipun tidak bulat namun Bareskrim Polri mengambil kesimpulan kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan.
” Ada perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan ahli, antara lain ada tidaknya unsur niat menista atau tidak. Hal ini yang menjadi perbedaan pendapat tim penyelidik yang berjumlah 27 orang di bawah Brigjen Pol Agus Adrianto sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri,” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
Komjen Ari melanjutkan, setelah tim penyelelidik mencapai kata sepakat, disimpulkan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka.
“Konsekuensi proses penyelidikan ini dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudar Basuki Thahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka,” kata Komjen Ari Dono.
Selanjutnya dikatakan Komjen Ari, Gubernur non aktif Ahok dicegah untuk tidak keluar negeri. Hal ini dilakukan untuk langkah penyidikan selanjutnya. (VoN)