Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»DPRD dan Kadis PK Matim Beda Pendapat Soal Pengalihan Guru THL ke Bosda
VOX GURU

DPRD dan Kadis PK Matim Beda Pendapat Soal Pengalihan Guru THL ke Bosda

By Redaksi10 Maret 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kadis PK Matim, Frederika Soch (Foto: Dok. Frederika Soch)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manggarai Timur (DPRD Matim) menolak keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) yang mengalihkan 24 guru yang berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi penerima Bosda.

Anggota Komisi C DPRD Matim Roni Agas menjelaskan, berdasarkan hasil rapat dengan Dinas PK pada Kamis, 8 Maret lalu, Komisi C tetap mempertahankan apa yang sudah ditetapkan di APBD 2018.

“Tidak ada penambahan dan pengurangan tenaga Bosda maupun THL di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Roni Agas saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (10/03/2018).

Pada pertemuan tersebut jelas Rony, disepakati bahwa guru THL yang dialihkan dan guru Bosda yang dihilangkan dari daftar penerima dikembalikan seperti semula.

Sementara itu, Kadis PK Matim Frederika Soch saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya tetap bersikukuh dan tetap mengalihkan ke-24 guru yang berstatus THL tersebut menjadi penerima Bosda.

“Mereka tetap dialihkan ke Bosda. Kami dinas tetap berdasarkan pada aturan disiplin kerja sebagai guru dan menaati Permendiknas No. 16 thn 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik Guru, harus sarjana. Terima kasih,” jelas Kadis Frederika.

 

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba

Manggarai Timur
Previous ArticlePuisi-Puisi Mila Lolong
Next Article Hadir Konser di Labuan Bajo, Ini Pesan Yopie Latul untuk Pariwisata Mabar

Related Posts

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Kejaksaan Manggarai Akui Dampingi Proyek Hotmix Rp14,4 Miliar di Matim, Dugaan Material Ilegal Akan Diteruskan

29 Juli 2026

Proyek Hotmix Watu Cie-Deno Senilai Rp14 Miliar Diduga Gunakan Material Ilegal, Kontraktor dan Dinas PUPR Bungkam

28 Juli 2026
Terkini

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Pemerintah Kecamatan Reok Barat Bantah Kontribusi ASN untuk HUT RI Merupakan Pungli

7 Agustus 2026

Progres Jalan Nasional Ruteng-Reo-Kedindi Capai 86 Persen, Ditargetkan Rampung Sebelum Musim Hujan

6 Agustus 2026

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.