Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»DPRD dan Kadis PK Matim Beda Pendapat Soal Pengalihan Guru THL ke Bosda
VOX GURU

DPRD dan Kadis PK Matim Beda Pendapat Soal Pengalihan Guru THL ke Bosda

By Redaksi10 Maret 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kadis PK Matim, Frederika Soch (Foto: Dok. Frederika Soch)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manggarai Timur (DPRD Matim) menolak keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) yang mengalihkan 24 guru yang berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi penerima Bosda.

Anggota Komisi C DPRD Matim Roni Agas menjelaskan, berdasarkan hasil rapat dengan Dinas PK pada Kamis, 8 Maret lalu, Komisi C tetap mempertahankan apa yang sudah ditetapkan di APBD 2018.

“Tidak ada penambahan dan pengurangan tenaga Bosda maupun THL di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Roni Agas saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (10/03/2018).

Pada pertemuan tersebut jelas Rony, disepakati bahwa guru THL yang dialihkan dan guru Bosda yang dihilangkan dari daftar penerima dikembalikan seperti semula.

Sementara itu, Kadis PK Matim Frederika Soch saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya tetap bersikukuh dan tetap mengalihkan ke-24 guru yang berstatus THL tersebut menjadi penerima Bosda.

“Mereka tetap dialihkan ke Bosda. Kami dinas tetap berdasarkan pada aturan disiplin kerja sebagai guru dan menaati Permendiknas No. 16 thn 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik Guru, harus sarjana. Terima kasih,” jelas Kadis Frederika.

 

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba

Manggarai Timur
Previous ArticlePuisi-Puisi Mila Lolong
Next Article Hadir Konser di Labuan Bajo, Ini Pesan Yopie Latul untuk Pariwisata Mabar

Related Posts

Kasus Dugaan Korupsi Eks Kadis DP3AKB Manggarai Timur Didorong Masuk Ranah Hukum

23 Mei 2026

Warga Rana Mese Titip Harapan Jembatan Permanen di Wae Musur kepada DPRD Matim

22 Mei 2026

Kasus Kekerasan Anak di Manggarai Timur Masih Tinggi, Pemkab Siapkan Kanal “Pro-Puan Matim”

20 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.