Bajawa, Vox NTT-Anggota DPRD Kabupaten Ngada, Hermens Fua dari partai Golongan Karya (Golkar) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hermens dipanggil untuk menghadap kepala penyidik KPK, Budi A. Nurgroho di kantor kepolisian Resort Manggarai Barat pada Jumat (16/3/2018) pukul 09.00 wita.
Surat panggilan KPK untuk Hermens didapat dari salah satu sumber yang dikirim melalui pesan WhatsApp pada Minggu (11/3//2018).
Surat panggilan KPK
Seusai isi surat, Hermens dipanggil KPK untuk diperiksa dan didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang menjerat Marianus Sae selaku Bupati Ngada dua periode.
Seperti diketahui sebelumnya Marianus ditangkap KPK terkait dugaan penerimaan suap yang diberikan Wilhelmus Iwan Ulumbu atau biasa dipanggil Baba Miming selaku direktur PT Sinar 99 Permai.
Hermens Fua melalui telepon genggam Minggu (11/3/2018) membenarkan hal itu. Dia tidak berkomentar banyak. Namun dirinya mengatakan panggilan itu bukan sesuatu yang luar biasa.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Irvan K