Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Aneh, PPK di Manggarai Masih Tanyakan Kewenangan Panwaslu
NTT NEWS

Aneh, PPK di Manggarai Masih Tanyakan Kewenangan Panwaslu

By Redaksi16 Maret 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTT 2018 di aula Efata Ruteng, Jumat (16/03/2018) (Foto: Adrianus Aba/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Manggarai, Alfan Manah mengaku aneh dengan sikap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang hingga kini masih menanyakan tugas dan kewenangan Panwas pemilu.

Alfan menyatakan hal tersebut menyusul adanya laporan dari jajaran Panwas pemilu di tingkat kecamatan. Kata dia, saat melaksanakan tugas kepemiluan masih ada PPK dan PPS di Kabupaten Manggarai yang menanyakan dan menggugat kewenangan Panwas pemilu.

Baca: Di Manggarai, Sebanyak 17 Ribu Pemilih Eror di Aplikasi Sidalih

Karena itu, dia mengingatkan Ketua KPU Kabupaten Manggarai Hendrikus Redemptus Dewanto Dao agar sikap demikian tidak boleh terulang lagi dalam rangkaian proses pemilu ke depan.

“Kita ini satu rumah, masa kok masih tanyakan kewenangan Panwas untuk apa sih?” ujar Alfan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTT 2018 di aula Efata Ruteng, Jumat (16/03/2018).

Dengan suara lantang dan keras saat rapat itu, dia menjelaskan, tugas dan kewenangan Panwas pemilu yaitu mengawas pelaksanaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Artinya, seluruh yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu wajib diawasi oleh Panwas.

“Tidak boleh lagi saya dengar ke depan, saya minta dengan hormat, PPK tidak boleh menggugat kewenangan Panwas,” pintah Alfan.

“Saya juga marah dengan jajaran saya, kenapa kau tidak periksa saja, proses saja, bila perlu DKKP-kan saja (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum). Itu ego yang tidak perlu,” tambah dia.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Manggarai Hendrikus Redemptus Dewanto Dao membantah PPK menanyakan tugas dan kewenangan Panwas pemilu.

Kendati demikian, namun Dewanto Dao menyatakan, pihaknya membuat penegasan kepada PPK, PPS, dan jajaran penyelenggara ke bawah bahwa dalam hubungan kerja kelembagaan dengan Panwas tidak perlu lagi mempersoalkan posisi masing-masing.

Sebab, semua tanggung jawab atau kewajiban petugas-petugas itu sudah diatur secara jelas di dalam Undang-undang.

“Sekarang bagaimana dua lembaga ini, kami di KPU dan teman-teman di Panwas sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan ini, bekerja bersama, sekuat tenaga untuk menyukseskan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Timur tahun 2018 secara berjenjang dari desa, kelurahan, kecamatan sampai ke kabupaten,” kata Dewanto Dao saat konfrensi pers usai kegiatan pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTT 2018 di aula Efata Ruteng.

Menurut dia, pola hubungan kerja sama dan koordinasi ini yang akan dibangun bersama Panwas Pemilu ke depannya. Selain itu, Dewanto Dao mengharapkan agar KPU dan Panwas pemilu saling bertukar informasi untuk hal-hal yang memang perlu bersama-sama diketahui.

Sebab, KPU memiliki visi bahwa pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTT 2018 di Kabupaten Manggarai bisa berjalan baik dan mememuhi asas yang telah ditetapkan oleh Undang-undang.

 

Penulis: Adrianus Aba

Kabupaten Manggarai
Previous ArticleDi Manggarai, Sebanyak 17 Ribu Pemilih Eror di Aplikasi Sidalih
Next Article Marselis Diminta Jangan Jadikan Wabup Sebagai Kondektur

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.