Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kapolres Ende Nyatakan Akan Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD
NTT NEWS

Kapolres Ende Nyatakan Akan Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD

By Redaksi28 Maret 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Forum Gertak Flores-Lembata saat melakukan aksi di Mapolres Ende beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan tujuh anggota DPRD Ende (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin menyatakan akan menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan tujuh anggota DPRD Ende.

Kapolres Achmad menyampaikan ini kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu siang (28/3/2018).

Meski belum menerima administrasi keputusan Pengadilan Negeri Ende, Kapolres Muzayin memastikan kasus tersebut akan tetap dilanjutkan.

“Yah, kita memang sudah mendengar keputusannya dari pengadilan. Hanya kita belum menerima administrasi keputusan,” ucap Kapolres Achmad yang didampingi Waka Polres Martin Kana.

“Kita tetap menindak lanjuti sambil menunggu administrasi dari pengadilan. Yah, kita akan tindak lanjuti sesuai keputusan pengadilan,” kata Kapolres Achmad lagi.

Dikutip dari sejumlah media bahwa, Hakim Tunggal, Yuniar Yudha Himawan mengabulkan permohonan praperadilan kasus dugaan gratifikasi DPRD Ende oleh Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) Flores-Lembata.

Gugatan forum Gertak dengan nomor 02/PID.Pra/2018/PN.End atas pemberhentian proses penyelidikan kasus dugaan gratifikasi.

Baca: Pengabulan Praperadilan Dugaan Gratifikasi di Ende Dinilai Tidak Mendasar

Pada sidang keenam, Senin, (26/3/2018), Pengadilan Negeri Ende memutuskan dan memerintahkan agar Polres Ende melakukan proses penyelidikan dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan tujuh anggota DPRD Ende.

Saat membacakan amar putusan, seperti dikutip Teropongntt.com, Hakim Yudha pun menyebutkan nama-nama anggota DPRD Ende yang diduga menerima uang perjalanan dinas dari Dirut PDAM Ende, Seodarsono. Mereka diantaranya, Herman Yosep Wadhi, Oktavianus M. Mesi, Jhon Pela, Orba K. Ima, Sabri Indra Dewa, Kadir Hasan Mosa Basa dan Fransiskus Taso.

Disebutkan pula bahwa ketujuh anggota DPRD tersebut masing-masing menerima uang dengan nominal berbeda. Demikian pula pada proses pengembalian pun berbeda yakni pada Tahun 2015 dan Tahun 2017.

Dalam perkara praperadilan tersebut, Gertak sebagai Pemohon yang diketuai Kanisius Soge didampingi Tim Kuasa Hukum diantaranya, Titus M. Tibo, Maximus P. Rerha, Michael O.L. Prambasa dan Nikolaus Buka.

 

Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba

Ende
Previous ArticleDiberitakan Segel Sekolah, Ini Penjelasan Yayasan SMA St Clemens Boawae
Next Article Amankan Paskah, Polres Ende Terjun 160 Personil

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.