Mbay, Vox NTT- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ngada mengembalikan berkas lima tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Peringatin, Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo pada Senin, 2 April 2018.
“Berkas kasus korupsi PLTS dari Kabupaten Nagekeo, kita telah kembalikan ke penyidik Polres Ngada untuk dilengkapi,” ujar Kepala Kejari Ngada Sudarsono kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Rabu siang (04/04/2018).
Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy melalui Kanit Tipikor Ipda Rusnadin membenarkan pengembalian berkas tersebut.
“Ia berkas kelima tersangka dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Peringatin, Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo dengan tersangka Blasius M. Ajo Bupu, Patrixius Djaga, Moris Ji, dan Silvester Teda Sada dan Oktovianus B. Wawo, berkasnya kita sudah terima dari JPU Kejaksaan Negeri Ngada,” kata Ipda Rusnadin.
Baca: Hari Ini, Berkas Lima Tersangka Baru dalam Kasus PLTS Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menurutnya, saat ini Polres Ngada telah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memperbaiki berkasnya.
“Saat ini kami diminta menemui jaksa supaya lebih jelas maksud yang diperbaiki itu. Tapi kita masih tunggu Kasie Pidsus (kejari Ngada) soalnya belum pulang libur,” aku Ipda Rusnadin.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba