Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Dua Kades Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Kadis PMD TTU
NTT NEWS

Dua Kades Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Kadis PMD TTU

By Redaksi5 April 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas PMD TTU, Drs. Juandi David
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Sejak 21 Maret lalu, Kejaksaan Negeri TTU telah menetapkan dua oknum kepala desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa.

Keduanya masing-masing, Kades Lanaus Kecamatan Insana Tengah berinisal YS dan Kades Noenasi Kecamatan Miomafo Tengah berinisial MPA.

Untuk kasus dana desa Lanaus diduga merugikan negara senilai Rp 300 juta. Dalam kasus ini pula, instansi yang dipimpin Taufik, SH tersebut juga menetapkan suplier berinisial EL sebagai tersangka.

Sedangkan untuk kasus dana desa Noenasi diduga merugikan negara senilai Rp 400 juta. Dalam kasus ini, Kejari TTU juga menetapkan mantan Sekdes berinisial SO, serta suplier berinisial PK sebagai tersangka.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) TTU Juandi David saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (05/04/2018), menyatakan sangat mendukung langkah tegas yang diambil pihak kejaksaan tersebut.

Menurutnya, langkah tegas Kejari TTU juga dapat menjadi pelajaran bagi Kades lainnya agar tidak seenaknya menggunakan desa tanpa melihat prosedur yang berlaku.

“Saya mendukung sikap dari kejaksaan yang sudah tetapkan Kades jadi tersangka itu, biar supaya jadi pembelajaran untuk kepala desa yang lain supaya jangan seenaknya saja gunakan dana desa tanpa lihat prosedurnya,” tegas David.

Ia menambahkan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, meskipun kedua Kades tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Kejari TTU Tetapkan Kades Lanaus Jadi Tersangka

Sehingga untuk langkah selanjutnya akan diambil jika kasus yang melibatkan dua oknum Kades tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kendati demikian, David menyatakan apabila kasus dugaan penyalahgunaan dana desa dapat mengganggu jalannya pemerintahan di dua desa tersebut, maka pihaknya akan mengambil langkah dengan menunjuk pelaksana tugas ataupun penjabat sementara.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleTahun 2018, Insentif Guru THL sama dengan Bosda
Next Article Dugaan Penyelewengan Dana PIP SDI Wae Paci Masih Proses di Tipikor

Related Posts

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.