Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Kejari TTU Periksa Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Lanaus
VOX DESA

Kejari TTU Periksa Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Lanaus

By Redaksi9 April 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas, SH
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU mulai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan penyalahgunaan dana Desa Lanaus kecamatan Insana Tengah, Edwin Liem, Senin (09/04/2018).

Pemeriksaan terhadap tersangka yang merupakan suplier tersebut dilakukan oleh Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas di ruang kerjanya.

Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas saat diwawancarai awak media menjelaskan, pemeriksaan Edwin dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap tersangka dugaan penyalahgunaan dana desa yang merugikan negara senilai Rp 300 juta lebih tersebut sebenarnya sudah harus dilakukan pada Rabu, 4 April lalu.

Namun lantaran tersangka belum membawa kuasa hukum, lanjut Kundrat, sehingga pemeriksaan baru dilakukan Senin, 9 April.

“Kita sebenarnya sudah harus lakukan pemeriksaan pada hari Rabu kemarin sama-sama dengan kepala desa Lanaus yang juga berstatus tersangka, tapi karena tersangka belum membawa kuasa hukum makanya pemeriksaan kita tunda hari ini,” aku Kundrat.

Terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka, Kundrat menegaskan, selama proses hukum berjalan peluang tersebut masih tetap ada.

Sementara itu, Fransisco Bernandino Bessi, kuasa hukum tersangka Edwin Liem saat diwawancarai awak media mengucapkan terima kasih atas pemberitaan media yang dinilainya sudah berimbang.

Dia berharap kasus ini bisa secepatnya ditangani oleh pihak kejaksaan sehingga bisa segera diajukan ke pengadilan.

Untuk mempercepat penanganan kasus ini, pihak Fransisco tidak akan mengajukan gugatan pra peradilan.

“Kita tidak akan ajukan gugatan pra peradilan karena memang gugatan itu hanya mengenai syarat formil bukan ke pokok perkara, kita malah mendukung agar secepatnya bisa segera diajukan ke pengadilan,” tegas Fransisco.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleDPRD: Copot Kadis PK Matim dari Jabatannya
Next Article 90 Mahasiswa Undana Kupang Gelar KKN di TTU

Related Posts

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026
Terkini

Hujan Lebat Picu Jalan Nasional Ruteng–Reo Retak dan Nyaris Putus

8 Maret 2026

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.