Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Supplier Dana Desa Noenasi TTU Divonis Dua Tahun Penjara
NTT NEWS

Supplier Dana Desa Noenasi TTU Divonis Dua Tahun Penjara

By Redaksi14 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasie Pidsus Kejari TTU,Kundrat Mantolas. (Foto: Eman Tabean Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp


Kefamenanu,Vox NTT-Supplier pengelolaan dana desa Noenasi, Kecamatan Miomafo Tengah, Kabupaten TTU, Ranti Kore divonis majelis hakim Tipikor Kupang 2 tahun penjara, Kamis(13/09/2018).

Selain hukuman penjara, majelis hakim yang dipimpin Syaiful Arief dan hakim anggota masing-masing Ibnu Choliq dan Ali Mukhtarom juga mewajibkan Ranti membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 230.464.806, serta denda Rp 50 juta.

“Jadi dalam putusan tadi itu, kalau terdakwa sejak 1 bulan putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap tidak mengembalikan uang pengganti, maka seluruh asetnya akan disita, kalau tidak ada aset maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara,” jelas Kasie Pidsus Kejari TTU,  Kundrat Mantolas saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Kamis(13/09/2018).

Ia menjelaskan, dalam tuntutan sebelumnya pihaknya menuntut terdakwa dengan dakwaan hukuman 3 tahun penjara, serta membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 370 juta lebih.

Sehingga terkait vonis majelis hakim tersebut, jelas Kundrat, pihaknya masih mempertimbangkan apakah menerima atau mengambil langkah hukum lain.

“Saya tadi tidak ikut sidang, karena memang saya sudah mengundurkan diri dari penanganan kasus dana desa Noenasi, JPU tadi jaksa dari Kejati tapi tadi itu JPU dan terdakwa sama-sama nyatakan masih pikir-pikir dulu terkait vonis tadi,” tuturnya.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum Ranti Kore belum berhasil dikonfirmasi terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Kupang tersebut.

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus dana desa tahun anggaran 2015 dan 2016 tersebut, majelis hakim Tipikor Kupang menjatuhkan vonis 1,8 tahun penjara bagi Milikhior Pot Aomenu dan Siprianus Olin selaku kades dan sekdes Noenasi.

Selain itu kedua pejabat desa itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

TTU
Previous ArticlePaul Veto Diberhentikan dari Wakil Bupati Nagekeo
Next Article DPT TTU Pemilu 2019 Resmi Ditetapkan, Berikut Rinciannya

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.