Kefamenanu, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU telah resmi menetapkan daftar calon tetap (DCT) peserta pileg 2019 mendatang, Kamis(20/09/2018).
Penetapan tersebut dilakukan dalam acara penyerahan berita acara DCT DPRD Kabupaten TTU yang digelar di Aula KPU setempat.
Juru bicara KPU Kabupaten TTU, Fidelis Olin saat diwawancarai VoxNtt.com usai kegiatan menjelaskan, seluruh bacaleg menjadi caleg yang ditetapkan sudah memenuhi syarat.
Ia menambahkan, pasca penetapan DCS hingga DCT, terdapat 5 orang bacaleg yang diajukan 3 partai untuk diganti.
Itu diantaranya 3 bacaleg dari Partai Garuda dan 2 lainnya dari PKB dan PKPI.
“Dua dari partai Garuda itu diganti karena adanya pengaduan masyarakat, kasusnya itu karena mereka itu aparat desa, tapi saat penyerahan berkas tidak lampirkan dengan surat pengunduran diri,” ujar Fidelis.
Sementara mengenai 1 bacaleg dari partai Berkarya yang meninggal dunia sebelum penetapan DCT, lanjutnya, oleh parpol pengusung tidak bisa mengajukan calon pengganti.
Itu lantaran sesuai PKPU, calon pengganti bisa diajukan apabila bacaleg tersebut meninggal 13 hari sebelum penetapan DCT.
“Kalau untuk bacaleg yang meninggal dunia itu tidak bisa diganti,karena almarhum itu meninggal kalau tidak salah baru tanggal 16 September kemarin karena sesuai PKPU bacaleg yang meninggal dunia itu bisa diganti kalau meninggal dunia 13 hari sebelum penetapan DCT,” ujarnya.
Fidelis menjelaskan, pasca penetapan DCT ini, akan diikuti dengan pengumuman selama 3 hari.
Sedangkan untuk kampanye dari caleg baru boleh dilakukan 3 hari pasca penetapan DCT hingga tanggal 14 April 2019 mendatang.
“Setelah ini para caleg baru boleh melakukan kampanye 3 hari setelah penetapan DCT, kampanye boleh dilakukan hingga 3 hari menjelang pemungutan suara tanggal 17 April 2019 mendatang,” tutur Fidelis.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba