Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»KPU Kabupaten TTU Resmi Tetapkan DCT Pileg 2019
Pilkada

KPU Kabupaten TTU Resmi Tetapkan DCT Pileg 2019

By Redaksi22 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
KPU Kabupaten TTU saat menetapkan DCT Pileg 2019 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU telah resmi menetapkan daftar calon tetap (DCT) peserta pileg 2019 mendatang, Kamis(20/09/2018).

Penetapan tersebut dilakukan dalam acara penyerahan berita acara DCT DPRD Kabupaten TTU yang digelar di Aula KPU setempat.

Juru bicara KPU Kabupaten TTU, Fidelis Olin saat diwawancarai VoxNtt.com usai kegiatan menjelaskan, seluruh bacaleg menjadi caleg yang ditetapkan sudah memenuhi syarat.

Ia menambahkan, pasca penetapan DCS hingga DCT, terdapat 5 orang bacaleg yang diajukan 3 partai untuk diganti.

Itu diantaranya 3 bacaleg dari Partai Garuda dan 2 lainnya dari PKB dan PKPI.

“Dua dari partai Garuda itu diganti karena adanya pengaduan masyarakat, kasusnya itu karena mereka itu aparat desa, tapi saat penyerahan berkas tidak lampirkan dengan surat pengunduran diri,” ujar Fidelis.

Sementara mengenai 1 bacaleg dari partai Berkarya yang meninggal dunia sebelum penetapan DCT, lanjutnya, oleh parpol pengusung tidak bisa mengajukan calon pengganti.

Itu lantaran sesuai PKPU, calon pengganti bisa diajukan apabila bacaleg tersebut meninggal 13 hari sebelum penetapan DCT.

“Kalau untuk bacaleg yang meninggal dunia itu tidak bisa diganti,karena almarhum itu meninggal kalau tidak salah baru tanggal 16 September kemarin karena sesuai PKPU bacaleg yang meninggal dunia itu bisa diganti kalau meninggal dunia 13 hari sebelum penetapan DCT,” ujarnya.

Fidelis menjelaskan, pasca penetapan DCT ini, akan diikuti dengan pengumuman selama 3 hari.

Sedangkan untuk kampanye dari caleg baru boleh dilakukan 3 hari pasca penetapan DCT hingga tanggal 14 April 2019 mendatang.

“Setelah ini para caleg baru boleh melakukan kampanye 3 hari setelah penetapan DCT, kampanye boleh dilakukan hingga 3 hari menjelang pemungutan suara tanggal 17 April 2019 mendatang,” tutur Fidelis.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

TTU
Previous ArticleHarga Jual Rendah, Penambak Garam di TTU Merugi
Next Article PDIP TTU Optimistis Pertahankan Posisi Ketua DPRD

Related Posts

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

PMKRI Ruteng Datangi Bawaslu Manggarai, Soroti Politik Uang hingga Hak Pilih Disabilitas

13 Februari 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.