Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Utang Ditagih, Marsel Ahang Tantang dengan Ilmu Hukum
NTT NEWS

Utang Ditagih, Marsel Ahang Tantang dengan Ilmu Hukum

By Redaksi3 Oktober 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Marsel Nagus Ahang, anggota DPRD Manggarai (Foto: Adrianus Aba/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Anggota DPRD Manggarai Marsel Nagus Ahang membeberkan ilmu hukumnya terkait  utang-piutang.

“Hutang-piutang adalah hutang kita kepada orang lain dan hutang orang lain kepada kita yang artinya, adanya sebuah kewajiban untuk melaksanakan janji untuk membayar,” jelas Marsel Ahang kepada VoxNtt.com, Rabu (03/10/2018).

Menurut Ahang, hutang-piutang dalam wilayah koridor hukum perdata adalah aturan yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan atau pribadi.

Hutang-piutang, kata dia, dianggap sah secara hukum apabila dibuat suatu perjanjian yakni berdasarkan hukum yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

Di situ, sebut Ahang, meliputi; 1. Kesepakatan mereka mengikat janji, 2. Cakap dalam membuat perjanjian, 3. Perjanjian yang dilakukan mengenai obyek atau hal yang jelas, 4. Suatu sebab yang halal adalah bahwa perjanjian dilakukan dengan itikad baik, bukan ditujukan untuk melakukan kejahatan atau perbuatan melawan hukum.

“Terlepas dari empat point tersebut di atas, maka perjanjian dapat dibatalkan dan/atau batal demi hukum,” kata pria yang baru lulus advokat dan bergabung dengan PERADI itu.

Dikatakan, syarat pertama dan kedua tersebut menyangkut subyek.

Sedangkan syarat ketiga dan keempat mengenai obyek yang terdapat cacat kehendak, keliru, paksaan, dan penipuan.

Ahang menyampaikan ilmunya sebagai respon atas pemberitaan tiga orang warga mendatangi Kantor DPRD Manggarai, Senin 1 Oktober lalu.

Ketiga warga tersebut, masing-masing,  Matias Jarot, Ferdi Tambu, dan Alfons Jehabut. Mereka datang untuk mengadu sekaligus menagih utang-utang mereka yang konon pernah dipinjamkan Marsel Ahang, namun hingga kini belum dibayar.

Baca Juga: Diduga Terlibat Utang, Marsel Ahang Diadukan ke DPRD Manggarai

Menurut politisi PKS itu, kedatangan tiga warga ke kantor dewan beberapa waktu lalu tersebut cacat hukum. Sebab mereka, kata dia, tidak bisa membedakan hal privat dan urusan umum.

“Saya menilai bahwa ini sudah diskenariokan. Ko utang pada tahun 2014 tapi tagihnya tahun 2018. Apakah itu benar atau tidak,” ujar Ahang.

“Ko yang berkepentingan yang memiliki utang tidak langsung bertemu dan saya cuek karena saya tidak kenal preman yang datang sebagai debt collector, dan apalagi ini sudah terbias dengan masalah yang saya lapor ke KPK atas dugaan proyek fiktif, KDP (konstruksi dalam pengerjaan) 2017,” tambahnya.

Menurut Ahang, ketiga warga tersebut disuruh oleh Marsel Damat yang disebutkannya merupakan adik kandung Bupati Manggarai, Deno Kamelus.

“Masak mereka yang makan beras saya yang bayar, kan aneh bin ajaib. Dan sangat tidak masuk akal,” tandasnya.

Sebagai anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Ahang mengaku tidak sedang menyerang privasi Bupati Deno Kamelus,  namun sementara menyoal kebijakannya.

Sebab itu, dia meminta agar tidak boleh manfaatkan situasi dengan mencampuradukan masalah pribadi dengan urusan kebijakan publik.

“Berkaitan dengan ketua geng Kota Ruteng atas nama Matias Jarot yang menuduh diri saya pinjam uang, itu sebuah akal-akalan saja,” ujar Marsel Ahang.

“Masak saya pinjam uangnya Matias  sementara hari-hari saya lihat keadaan dan kondisinya biasa-biasa saja. Dan kalau mereka cukup bukti silakan gugat saya secara perdata, itu baru pas,” tandas anggota DPRD Manggarai dari Kecamatan Ruteng itu.

Oleh karena itu, Ahang menegaskan ketika pimpinan DPRD Manggarai masih  membiarkan debt collector masuk untuk menagih utang-piutang di kantor dewan, maka keluarganya juga siap untuk membela.

 

 Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai
Previous ArticleVideo: Oknum Polisi Suruh Babi Lapor Sendiri ke Polres Mabar
Next Article Penanganan Laporan di Polres Mabar Disorot, Bagaimana Seharusnya Polisi Bertindak?

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.