Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Begini Imbauan Bawaslu Matim Terkait Acara Wuat Wa’i Caleg
Pilkada

Begini Imbauan Bawaslu Matim Terkait Acara Wuat Wa’i Caleg

By Redaksi11 Oktober 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Bawaslu Matim, Zakarias Gara
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Manggarai Timur (Bawaslu Matim) mengeluarkan imbauan terkait acara wuat wa’i (adat perutusan) bagi peserta pemilu 2019 mendatang.

Hal itu diimbau oleh Ketua Bawaslu Matim, Zakarias Gara dalam surat yang dikeluarkan pada 10 Agustus 2018.

Zakarias menjelaskan, sehubungan dengan tahapan kampanye pemilu, Bawaslu Kabupaten Matim memberikan imbauan kepada peseta pemilu, baik partai politik maupun calon anggota DPD, DPD RI, DPRD Provinsi NTT, DPRD kabupaten untuk mengikuti aturan yang berlaku.

Jika ingin melaksanakan kegiatan adat wuat wa’i tidak boleh disertakan dengan atribut partai dan APK (alat peraga kampanye) berupa baliho atau spanduk.

“Jika acara wuat wa’i-nya disertakan dengan APK berupa baliho atau spanduk, maka harus ada surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian dengan tembusan KPU dan Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur,” terang Zakarias.

Dasar hukum dikeluarkan imbauan itu antara lain; Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 28 tentang perubahn atas PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Ardy Abba

Bawaslu Manggarai Timur
Previous ArticleEmpat Bule Ikut Pungut Sampah di Bangka Kenda
Next Article Perluasan Jaringan Listrik Tidak Ada Kaitan dengan Agenda Politik

Related Posts

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026

Bawaslu Manggarai Gandeng Mahasiswa Konsolidasi Demokrasi di Tengah Ancaman Politik Uang dan Hoaks

28 Mei 2026

Kasus Dugaan Korupsi Eks Kadis DP3AKB Manggarai Timur Didorong Masuk Ranah Hukum

23 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.