Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Lawan Rentenir, Tahun 2019 Harus Ada Perda Koperasi
Ekbis

Lawan Rentenir, Tahun 2019 Harus Ada Perda Koperasi

By Redaksi2 November 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Matim, Basilius Teto (Foto: Nansianus Taris/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Untuk bisa memerangi rentenir berkedok koperasi harian, mingguan, dan bulanan di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) harus ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Koperasi.

Jika Perda tentang Koperasi ada, maka dinas dengan mudah menertibkan para tengkulak yang bermodus koperasi harian.

“Kunci semua adalah harus ada Perda.  Kalau ada itu, gampang kita tertibkan koperasi harian yang sudah cukup meresahkan masyarakat,” ujar Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM Matim, Basilius Teto kepada VoxNtt.com di Borong, Jumat (2/10/2018) siang.

Teto menjelaskan, jika sudah ada payung hukum tentang Koperasi,  maka dinasnya bisa menangkap pelakunya dan melaporkan ke pihak Kepolisian.

Menurut dia, yang sedang beroperasi sekarang adalah bukan koperasi. Tetapi rentenir atau tengkulak berkedok koperasi.

Teto menjelaskan, sebuah koperasi harus jelas badan hukum dan struktur organisasinya.

Selama ini, pihaknya selalu mengarahkan kepada masyarakat agar tidak meminjam dana di koperasi harian atau pun mingguan.

Namun, kendalanya ada pada masyarakat itu sendiri. Masyarakat banyak meminjam uang koperasi harian daripada koperasi yang resmi di daerah.

 

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Ardy Abba

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Matim Manggarai Timur
Previous ArticleKetegangan Iman Manusia Modern: Sebuah Catatan Reflektif
Next Article Kunjung ke Matim, Julie Laiskodat Minta Tanam Kelor

Related Posts

Kompak Indonesia Desak KPK Audit Dugaan Korupsi Proyek RSUD Borong Rp19,4 Miliar

19 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.