Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Lawan Rentenir, Tahun 2019 Harus Ada Perda Koperasi
Ekbis

Lawan Rentenir, Tahun 2019 Harus Ada Perda Koperasi

By Redaksi2 November 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Matim, Basilius Teto (Foto: Nansianus Taris/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Untuk bisa memerangi rentenir berkedok koperasi harian, mingguan, dan bulanan di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) harus ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Koperasi.

Jika Perda tentang Koperasi ada, maka dinas dengan mudah menertibkan para tengkulak yang bermodus koperasi harian.

“Kunci semua adalah harus ada Perda.  Kalau ada itu, gampang kita tertibkan koperasi harian yang sudah cukup meresahkan masyarakat,” ujar Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM Matim, Basilius Teto kepada VoxNtt.com di Borong, Jumat (2/10/2018) siang.

Teto menjelaskan, jika sudah ada payung hukum tentang Koperasi,  maka dinasnya bisa menangkap pelakunya dan melaporkan ke pihak Kepolisian.

Menurut dia, yang sedang beroperasi sekarang adalah bukan koperasi. Tetapi rentenir atau tengkulak berkedok koperasi.

Teto menjelaskan, sebuah koperasi harus jelas badan hukum dan struktur organisasinya.

Selama ini, pihaknya selalu mengarahkan kepada masyarakat agar tidak meminjam dana di koperasi harian atau pun mingguan.

Namun, kendalanya ada pada masyarakat itu sendiri. Masyarakat banyak meminjam uang koperasi harian daripada koperasi yang resmi di daerah.

 

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Ardy Abba

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Matim Manggarai Timur
Previous ArticleKetegangan Iman Manusia Modern: Sebuah Catatan Reflektif
Next Article Kunjung ke Matim, Julie Laiskodat Minta Tanam Kelor

Related Posts

Gubernur NTT Lantik Direksi PT Flobamor dan KIB, Pemprov NTT Tambah Modal

27 Mei 2026

Kasus Dugaan Korupsi Eks Kadis DP3AKB Manggarai Timur Didorong Masuk Ranah Hukum

23 Mei 2026

Warga Rana Mese Titip Harapan Jembatan Permanen di Wae Musur kepada DPRD Matim

22 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.