Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Semua Proses Hibah Tanah di Reo Libatkan Jaksa Pengacara Negara
NTT NEWS

Semua Proses Hibah Tanah di Reo Libatkan Jaksa Pengacara Negara

By Redaksi13 Desember 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Manggarai, Deno Kamelus saat diwawancarai para awak media di Kantor DPRD Manggarai, Rabu, 12 Desember 2018
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Bupati Manggarai Deno Kamelus menyatakan, semua proses penyerahan hibah tanah di Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok sudah melibatkan Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung RI.

“Dan mereka sudah memberikan legal opinion, namanya. Pendapat hukum,” ujar Bupati Deno kepada sejumlah awak media di Kantor DPRD Manggarai, Rabu (12/12/2018).

Menurut dia, di dalam legal opinion Jaksa Pengacara Negara sangat jelas mengulas tentang dasar-dasar hukum, prosedur hibah,  serta fakta-fakta terkait tanah Depot BBM Pertamina Reo.

“Sehingga dengan demikian, menurut saya semua proses yang sudah berjalan ini sesuai dengan aturan Undang-undang,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam sejarahnya tahun 1979 tersebut ada surat dari Menteri Dalam Negeri. Surat tersebut ditujukan kepada para bupati di Indonesia timur.

Di surat itu, kata Bupati Deno, disebutkan bahwa dalam rangka pelayanan BBM untuk masyarakat di wilayah terpencil di Indonesia timur, maka diminta kepada para bupati untuk menyiapkan tanah siap pakai.

Ia menegaskan, kehadiran Pertamina kala itu jelas menguntungkan rakyat. “Kenapa? Karena kita ini masuk dalam wilayah terpencil, lalu kemudian Pertamina datang bangun Depo di situ, lalu kemudian kita bisa terlayani. Jadi, saya kira kita tidak kesulitan bahan bakar, itu faktanya,” tegas Bupati yang berpasangan dengan Victor Madur itu.

Selanjutnya, Bupati Manggarai Frans Dula Burhan kala itu menyiapkan tanah. Kemudian, tanah tersebut diserahkan ke PT Pertamina (Persero) untuk membangun Depot BBM. Namun, secara legal formal belum ikut diserahkan kepada PT Pertamina (Persero).

“Tetapi secara faktual di atas tanah yang kemudian dibeli oleh Pa Burhan pada saat itu dari masyarakat dengan harga kurang lebih 2 juta ya,” beber Deno.

Setelah tanah tersebut dibeli dari masyarakat, PT Pertamina kemudian membangun fasilitas-fasilitas di atasnya. Itu di antaranya; Depot, bangunan-bangunan, dan sejumlah fasilitas lainnya.

Fasilitas-fasilitas itu kemudian dicatat dalam aset PT Pertamina (Persero) dengan sertifikat hak guna bangunan. Sedangkan Pemda Manggarai hanya memiliki tanahnya yang kemudian memegang sertifikat hak pakai.

“Jadi, sejak tahun (19)79 memang tanah itu tidak pernah digunakan untuk kepentingan siapapun, kecuali untuk kepentingan Pertamina yaitu ada tangki Depo di situ, lalu dari situlah kemudian nanti didistribusikan bahan bakar minyak,” urai Deno.

Di akhir-akhir ini, lanjut dia, PT Pertamina (Persero) meminta kepada Pemda Manggarai agar menghibahkan tanah seluas 24.640 meter persegi tersebut. Sebab, PT Pertamina mengantongi sertifikat hak guna bangunan. Sedangkan, Pemkab Manggarai mengantongi sertifikat hak pakai.

Menurut Deno, sebidang tanah ini memang untuk dibangun Depot BBM agar memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

Penulis: Ardy Abba

DPRD Manggarai
Previous ArticleHugo Minta Rencana Pembangunan Korem 165 Digeser ke Nagekeo
Next Article Tolak Legalkan Miras, IMM Protes di DPRD NTT

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.