Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Jadwal Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi vs Polres TTU Ditetapkan
HUKUM DAN KEAMANAN

Jadwal Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi vs Polres TTU Ditetapkan

By Redaksi10 Januari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Juru bicara Pengadilan Negeri Kefamenanu, I Gede Adi Muliawan, SH,M.Hum usai diwawancarai VoxNtt.com, Senin 07 Januari 2019. (Foto: Eman/VoxNTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Jadwal Sidang pembukaan gugatan praperadilan antara Erwan Bitin Berek, tersangka kasus korupsi proyek embung di Desa Nimasi VS Polres TTU akhirnya resmi ditetapkan.

Sidang praperadilan berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Erwan Bitin Berek itu dijadwalkan akan mulai digelar pada Senin (14/01/2019) pukul 09.00 Wita.

“Sebenarnya bisa dilihat di website kami (website pengadilan negeri kefamenanu) tapi kalau melihat jadwal yang sudah ditetapkan itu sidang pertamanya di hari Senin tanggal 14,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Kefamenanu, I Gede Adi Muliawan,SH saat dihubungi wartawan via telepon,Rabu(09/01/2019).

Baca: Terduga Koruptor Gugat Praperadilan Polres TTU

Ia menambahkan, saat ini surat pemanggilan kepada kedua belah pihak sudah didistribusikan oleh juru sita Pengadilan yakni, kepada Erwan Bitin Berek sebagai pemohon maupun Polres TTU sebagai termohon.

Sementara untuk hakim pemimpin sidang, nantinya akan langsung dipimpin oleh dirinya sendiri (I Gede Adi Muliawan).

“Nanti untuk informasi lebih jelasnya bisa langsung ke kantor, karena saya sementara ada di luar,” ujar I Gede.

Sebelumnya diberitakan, Erwan Bitin Berek, tersangka kasus korupsi proyek Embung di Desa Nimasi secara resmi telah mendaftarkan gugatan permohonan terhadap Polres TTU, Senin (07/01/2019).

Gugatan yang didaftarkan oleh Erwan melalui tim kuasa hukumnya, Robert Salu, cs itu lantaran penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Polres TTU dinilai sangat tidak prosedural.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni J

 

Korupsi TTU
Previous Article2018, Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di TTS Tinggi
Next Article Event Organizer Festival di NTT Tidak Boleh Datang dari Luar

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.