Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejari TTU “Keker” Dinas PRKPP, Ada Apa?
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejari TTU “Keker” Dinas PRKPP, Ada Apa?

By Redaksi14 Januari 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasie Pidsus Kejari TTU, Daniel Simanjuntak, SH saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin 14 Januari 2019. (Foto: Eman/VoxNTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Kejari TTU saat ini tengah menyelidiki penggunaan dana perjalanan dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten TTU.

Dana perjalanan dinas yang disinyalir Rp 900 juta lebih itu, digunakan untuk verifikasi data base nama-nama penerima bantuan rumah pada program Berarti tahun anggaran 2016 dan 2017.

“Penyelidikan sudah mulai dari 2018, kemarin sempat terhenti karena libur natal. Makanya baru mulai kita lanjutkan pengambilan keterangan pada bulan-bulan sekarang ini,” jelas Kasie Pidsus Kejari TTU, Daniel Simanjuntak saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (14/01/2019).

Daniel menjelaskan, sesuai laporan masyarakat, dugaan sementara dalam pelaksanaan verifikasi dimaksud tidak tepat sasaran.

Baca: Program Bedah Rumah Warga Napan TTU Dipastikan Segera Rampung

Sehingga, lanjut Daniel, untuk mengetahui ada tidaknya dugaan kerugian negara dalam penggunaan anggaran dimaksud, serta SOP penetapan nama-nama penerima bantuan, pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa orang.

Itu diantaranya, Kepala Dinas PRKPP tahun 2016 serta Kabidnya dan Kepala Dinas PRKPP tahun 2017 dan Kabidnya.

“Kita sudah jadwalkan untuk minggu depan lakukan pemeriksaan terhadap bendahara dinas. Kita masih melakukan pendalaman terkait persoalan ini, sehingga saat ini saya belum bisa mengambil kesimpulan apapun,” tandasnya.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni J

 

Korupsi TTU
Previous ArticleTahun 2018, Ada Dua Jembatan di Manggarai Masuk KDP
Next Article Wartawan Ditolak Meliput, Direktur RSUD Pratama Komodo Pingsan

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.