Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»491 Guru SDK dan SMPK di Matim Dicabut dari Bosda
VOX GURU

491 Guru SDK dan SMPK di Matim Dicabut dari Bosda

By Redaksi16 Januari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kadis PK Matim, Frederika Soch (Foto: Dok. Frederika Soch)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Sebanyak 491 guru SDK/ SMPK se-Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dicabut dari alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Matim, Frederika Soch saat dihubungi Voxtt.com, Rabu (16/1/2019).

Menurut Ika demikian ia disapa, pencabutan tesebut sesuai Permendagri Nomor 12 tahun 2017 tentang UPTD. Kata dia, dalam Permendagri itu, guru SDK/ SMPK sudah tidak lagi dibiayai oleh dana yang bersumber dari daerah.

” Kami tidak bisa biayai, tetapi mereka mereka dibiayai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” katanya.

Menurut Ika, dalam Permendikbud Nomor 16 tahun 2017 sesuai juknis, pendidik di SD K dan SMP K, boleh memakai 50 persen dana BOS untuk membiayai tenaga pendidik.

” Besarannya sama dengan dana Bosda,750.000 setiap bulan,” imbuhnya.

Namun kata dia, dari 491 orang guru tersebut ada beberapa orang tidak memenuhi syarat yakni sarjana.

Karena menurut Ika, sesuai Permedagari guru yang mendapat dana BOS harus sarjana.

” Kalau mereka D1,D2 atau D3 mereka harus kulia lagi, baik sekolah negeri atau swasta,” tukasnya.

Kendati demikian, dirinya memberikan kepada sekolah untuk melakukan penyesuaian guru sesuai peraturan yang ada.

” Tidak ada pemberhentian guru, tergantung kepala sekolah saja karena dia yang tau kebutuhan analisisnya,” imbuhnya.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

Manggarai Timur
Previous ArticleKasus Human Trafficking, Calon Anggota DPRD Ende Diperiksa Polisi
Next Article Bupati Malaka: ‘Keroyok’ Orang yang Buang Sampah Sembarangan

Related Posts

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

Jalan Terbelah akibat Tanah Bergerak di Rana Poja Manggarai Timur, Warga Minta Pemerintah Atasi

2 Maret 2026

Viral Warga Meninggal saat Rujukan, Dinas PUPR Matim Akui Akses Jalan Rusak ke Puskesmas Belum Tertangani

27 Februari 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.