Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejari Ende Tahan Dirut PDAM dan Staf Penagihan
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejari Ende Tahan Dirut PDAM dan Staf Penagihan

By Redaksi22 Januari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Dirut PDAM Ende Soedarsono hendak menuju mobil tahanan Jaksa Ende. Ia ditahan karena diduga melakukan korupsi dana sambungan rumah (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende menahan Direktur Utama (Dirut) PDAM Ende Soedarsono dan Staf Penagihan Muhamad Kurniadi Mandaka di Rutan Kelas II B Ende, Selasa (22/10/2019) siang. 

Penahanan itu karena keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pungutan Sambungan Rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada tahun 2015 dan pungutan Sambungan Rumah pada tahun 2016.

Kepala Kejari Ende, Sudarso, menerangkan bahwa Soedarsono dan Muhamad tidak menyetor hasil pungutan tersebut ke kas Negara. Mereka justru menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Hari ini kita tahan untuk proses hukum di Pengadilan Tipikor Kupang. Ya, kita melakukan penahanan selama 20 hari berdasarkan KUHP,” kata Sudarso.

Kejari Ende Sudarso saat memberi keterangan kepada awak media usai menahan Dirut PDAM Sudarso dan Stafnya (Foto: Ian Bala/Vox NTT)

Sementara, Kasi Intel Kejari Ende, Abdon Toh menguraikan bahwa, pada tahun anggaran 2015-2016, ada program pemasangan atau instalasi baru terhadap warga yang kurang mampu.

Pemasangan itu dilakukan kepada 1.500 calon pelanggan PDAM Ende dengan sistem subsidi Rp 500 ribu dari harga sebenarnya yakni sekitar Rp 1,5 Juta.

Besar pungutan dari masing-masing rumah calon pelanggan sebesar Rp 500 ribu. Namun, keuangan itu justru diambil Soedarsono dan Muhamad untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 388.500.000.

Ia menjelaskan, kedua dikenakan Primair Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Siap Banding

Kuasa Hukum Soedarsono dan Muhamad, Petrus Wada menegaskan, pihaknya siap banding jika klien menganggap tidak puas terhadap Putusan Pengadilan Tipikor Kupang.

“Kalau (klien) merasa tidak puas, siap banding. Tapi, soal penangguhan penahanan kita sedang upayakan,” ucap dia di Kantor Kejari Ende.

 

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Kejari Ende PDAM Ende
Previous ArticleJembatan Nyaris Roboh, Aktivitas Warga Lima Kecamatan di TTS Lumpuh
Next Article Akhir 2018 hingga Awal 2019, Tercatat 83 Kasus DBD di Ngada

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.