Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»1.785 Liter Miras yang Dimusnahkan Polsek Kuwus Disita dari Tangan Pengepul
NTT NEWS

1.785 Liter Miras yang Dimusnahkan Polsek Kuwus Disita dari Tangan Pengepul

By Redaksi11 Februari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolsek Kuwus Alvian Hidayat didampingi jajarannya saat konfrensi pers, Senin, 11 Februari 2019 (Foto: Sello Jome/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- 1.785 liter miras jenis sopi yang dimusnahkan oleh Polsek Kuwus, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT disita dari pengepul.

“Kami amankan miras jenis sopi dari tangan pengepul,” ungkap Kapolsek Kuwus, Alvian Hidayat kepada VoxNtt.com, Senin (11/2/2019).

Alvian menjelaskan, dalam kegiatan operasi cipta kondisi yang tertuang dalam Surat Perintah Tugas Kepala Kepolisian Sektor Kuwus, Nomor: SP. Gas/01/1/2019/Sektor Kuwus, tanggal 01 Januari 2019.

Polsek Kuwus mengamankan 1.785 Miras jenis sopi dari pemiliknya yaitu Konstantinus Andu sebanyak 245 liter, Raflin sebanyak 245 liter, Bonifasius Jeranu sebanyak 525 liter, Yohanes Abun sebanyak 455 liter dan ditemukan tanpa pemilik sebanyak 315 liter.

Baca Juga: Polsek Kuwus Musnahkan 1.785 Liter Miras Jenis Sopi

Menurut Alvian, modus pengepul miras jenis sopi sudah sangat jelas yaitu untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

“Kita bisa baca modusnya yang jelas mereka ingin mendapat keuntungam yang lebih banyak,” ungapnya.

Padahal kata Alvian, jika miras jenis sopi yang digunakan untuk budaya tidak mungkin dengan jumlah yang sangat banyak.

Alvian menegaskan, pihaknya sama sekali tidak menganggu atau menertibkan produsen atau orang yang membuat miras sopi.

Yang ditertibkan, kata Alvian, adalah orang-orang yang ingin mendapatkan keuntungan yang banyak dari menjual miras jenis sopi yaitu pengepul.

Dikatakan, sopi yang disita dan dimusnahkan akan diedarkan ke luar Kecamatan Kuwus seperti wilayah Ruteng, Kabupaten Manggarai dan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Sebelumnya pihak Alvian sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membawa miras jenis sopi dengan jumlah yang banyak.

“Kami terus melakukan sosialisasi termasuk saat berkunjung ke kampung-kampung dan di desa-desa agar tidak membawa miras jenis sopi dengan jumlah banyal,” jelas Alvian.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan tokoh-tokoh masyarakat agar menjelaskan kegunaan sopi kepada masyarakat yaitu hanya untuk budaya, bukan untuk suka-suka, apalagi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak dengan cara mengepul.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleBelum Dua Bulan, Penderita DBD di Matim Bertambah
Next Article Bupati Nagekeo: 15 Kades Baru Dilantik Hobi Judi

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.