Kefamenanu, Vox NTT-Bada Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten TTU terus berupaya mendalami dugaan keterlibatan oknum camat dalam politik praktis.
Oknum Camat, Biboki Utara Edmundus Aluman diduga terlibat politik praktis saat menghadiri kampanye caleg DPR RI di Desa Biloe, Jumat 1 Februari 2019.
Untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu TTU telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dan oknum camat selaku terlapor, Senin (11/02/2019).
“Kalau terlapor (oknum camat) diperiksa hari Senin kemarin jam 9 pagi sementara 2 orang saksi diperiksa pukul 16.00 Wita,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga (kordiv PHL) Bawaslu TTU, Nato Sarmento saat dikonfirmasi VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (12/02/2019).
Nato menjelaskan, hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dijadikan sebagai dasar kajian bersama tim Gakumdu.
Ia optimistis sebelum batas waktu yang ditetapkan PKPU dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu TTU sudah bisa menetapkan status dari persoalan tersebut.
“Nanti kami akan lakukan kajian bersama tim Gakumdu,setelah itu baru kita akan tetapkan status dari kasus ini mau seperti apa”tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum Camat Biboki Utara Edmundus Aluman diduga terlibat politik praktis saat menghadiri kampanye DPR RI, Kristina Muki di Desa Biloe, Jumat 1 Februari 2019.
Camat Edmundus diduga terlibat politik praktis lantaran saat itu turut aktif dalam kampanye dan hadir saat jam dinas masih berlangsung.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba