Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Bupati Matim Hapuskan RT dan RW
VOX DESA

Bupati Matim Hapuskan RT dan RW

By Redaksi14 April 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Matim, Agas Andreas didampingi ketua DPRD Matim, Lucius Modo saat menerima kempok sundung.(Foto: Sandy Hayon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT-Bupati Manggarai Timur (Matim), Agas Andreas bakal menghapuskan keberadaan RT dan RW pada setiap desa di kabupaten itu.

Sebagai penggantinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Matim bakal memperkuat kembali tokoh-tokoh adat di setiap kampung.

Tokoh-tokoh adat seperti, tu’a golo, tu’a panga dan tu’a teno akan diberi Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Agas.

Dengan adanya SK tersebut nantinya, tokoh-tokoh adat akan diberi insentif oleh Pemkab Matim.

“Begini RT, RW itu dalam struktur kepemerintahan desa, bukan bagian dari pemerintah desa,” ujar Agas kepada awak media di Kantor Bupati Manggarai, Minggu (14/04/2019).

Ia menjelaskan, pemerintahan desa antara lain hanya Kepala Desa, Staff, Sekretaris, Kaur, dan Dusun.

Menurut Agas, RT dan RW adalah lembaga kemasyarakatan.

Sebab itu, ia berkomitmen segera menghapus RT dan RW karena lahir dari spirit untuk memperkuat kembali tokoh-tokoh adat.

Dalam sejarahnya, kata dia, RT dan RW lahir berdasarkan pendekatan teritorial. Hal ini dibentuk agar bisa mendeteksi keberadaan warga sampai ke kampung-kampung.

“Dia masuk kategori lembaga masyarakat, bukan bagian dari lembaga kepemerintahan desa. Kalau dia masuk lembaga kemasyarakat, kenapa identitas kemasyarakatan harus dihilangkan. Ini yang kita mau perankan kembali,” ujar Bupati yang berpasangan dengan Jaghur Stefanus itu.

Penulis: Ardy Abba

Agas Andreas Ande Agas Manggarai Timur
Previous ArticleBawaslu NTT Usut Surat PPNI untuk Dukung Caleg Tertentu
Next Article Parodi: Masa Tenang yang Tidak Tenang

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.