Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»19 Kecamatan di TTU Belum Tuntaskan Pleno Rekapitulasi Suara
Regional NTT

19 Kecamatan di TTU Belum Tuntaskan Pleno Rekapitulasi Suara

By Redaksi26 April 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Bawaslu kabupaten TTU, Martinus Kolo usai diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Jumat 26 April 2019. (Foto: Eman/VoxNTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-19 Kecamatan dari total 24 Kecamatan di Kabupaten TTU hingga saat ini belum menuntaskan pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu 17 April lalu.

Sementara lima kecamatan yang sudah menyelesaikan pleno, yakni, Kecamatan Noemuti Timur, Bikomi Nilulat, Bikomi Utara, Biboki Moenleu dan Kecamatan Mutis.

“Yang belum selesai pleno itu ada 19 kecamatan, lima kecamatan yang sudah selesai itu, Kecamatan Bikomi Nilulat, Noemuti Timur, Bikomi Utara, Biboki Moenleu dan Mutis,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Jumat (26/04/2019).

Martinus menjelaskan, sesuai hasil pantauan pihaknya, penyebab utama molornya waktu penyelesaian pleno tingkat kecamatan yakni, terdapat perbedaan antara jumlah suara yang disalin dari C1 Plano ke C1 kecil.

Sehingga sebagai jalan keluarnya, jelas Martinus, kotak suara harus dibuka kembali dan dilakukan perhitungan ulang untuk menemukan dimana letak kekeliruan dalam pengisian data kedua dokumen dimaksud.

“Saat pleno tingkat kecamatan itu rata-rata ditemukan adanya perbedaan antara jumlah suara di dokumen C1 plano dan C1 kecil, sehingga daripada masih harus berdebat sebaiknya dilakukan pembukaan kembali kotak suara dan dilakukan hitung ulang, itu yang buat pleno ini lambat untuk selesai,” tuturnya.

Martinus menambahkan, sesuai jadwal, pleno tingkat kecamatan diberi batas waktu hingga tanggal 04 Mei 2019.

Sehingga ia berharap, waktu yang tersisa ini semua pihak terkait bisa turut serta mengawal jalannya pleno di tingkat kecamatan.

Selain agar hasil pleno nanti berkualitas baik, jelasnya, pengawalan dan pengawasan dari semua pihak juga untuk mengantisipasi terjadinya saling jual beli suara antara caleg di dalam partai maupun antarpartai.

“Sejauh ini hasil pantauan kita jual beli suara belum ada,palingan terjadi perbedaan data di dokumen C1 plano dan C1 kecil,” jelasnya.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni J

Bawaslu TTU Martinus Kolo TTU
Previous ArticleCegah Kecurangan, KPU Ende Beri Instruksi PPK Rekapitulasi dari C1 Plano
Next Article KPU Kota Kupang Tetapkan Tiga TPS untuk PSU

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.