Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Hakim Vonis Bebas Frans Oan Semewa
HUKUM DAN KEAMANAN

Hakim Vonis Bebas Frans Oan Semewa

By Redaksi16 Mei 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang putusan terdakwa Frans Oan Semewa alias Oan
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kasus dugaan pemalsuan Akta Jual Beli tanah di Pulau Seraya Kecil atas nama terdakwa Frans Oan Semewa alias Oan masuk dalam agenda putusan pada Senin (13/05/2019).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan vonis bebas kepada terdakwa Oan yang dituduh memalsukan dokumen akta jual beli tanah.

Sidang putusan dipimpin oleh ketua majelis hakim Muhammad Nur Ibrahim dan didampingi oleh hakim anggota I Gede Susila Guna Yasa dan Putu Lia Puspita.

Baca Juga: JPU Tuntut Oan 5 Tahun Penjara

Turut hadir pula penasehat hukum terdakwa Oan, John Rihi bersama dua rekannya Yanto M.P. Eko dan Meriyeta Soruh.

Putusan majelis hakim yang dibacakan hakim ketua menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana yang didakwakan jaksa sebelumnya.

“Bahwa tuntutan jaksa penuntut umum dihapus kepada terdakwa Frans Oan karena telah lewat tegang waktu atau kedaluwarsa,” ungkap Hakim Ketua Muhammad Nur Ibrahim.

Selain itu Muhammad meminta membebaskan terdakwa Frans Oan dari segala dakwaan dan tuntutan, karena tidak terbukti melanggar Pasal 264 ayat (2) KUHP atau dengan sengaja memakai surat palsu dengan menerapkan Pasal 263 (2) KHUP.

“Terdakwa Frans Oan di bebaskan. Hakim juga memerintahkan kepada JPU agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan negara setelah amar putusan dibacakan. Segala biaya persidangan dibebankan kepada Negara,” kata Majelis hakim.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

 

Frans Oan Semewa Manggarai Barat PN Labuan Bajo
Previous ArticleDinas PK Matim Dalami Kasus Dugaan Pemukulan Siswa di SDN Wae Mamba
Next Article Polemik Pemalsuan Tanda Tangan, Begini Penjelasan Ketua PSI Kabupaten Kupang

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.