Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Bawaslu dan Pemda TTU Berbeda Data Soal ASN Berpolitik
Regional NTT

Bawaslu dan Pemda TTU Berbeda Data Soal ASN Berpolitik

By Redaksi16 Mei 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penjabat Sekda TTU, Fransiskus Tilis saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis 16 Mei 2019. (Foto: Eman/VoxNTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Penjabat Sekda Timor Tengah Utara (TTU), Fransiskus Tilis dan Bawaslu berbeda data terkait jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi  terlibat politik praktis dalam pemilu 17 April lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo saat dikonfirmasi VoxNtt.com via pesan WhatsApp, Rabu (15/05/2019) mengatakan, ASN yang terindikasi kuat terlibat politik praktis berjumlah tiga orang. Itu di antaranya, EA, LC dan YA.

Kolo mengaku, saat ini pihaknya telah merekomendasikan persoalan tersebut ke Komisi ASN untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Intinya diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Data yang dihimpun media ini, ketiga oknum ASN yang disebutkan oleh Ketua Bawaslu yakni, Camat Biboki Utara, Edmundus Aluman alias EA, Camat Naibenu, Laurentiko Colo alias LC dan Bendahara Dinas Sosial, Yuven Anapah alias YA.

Sementara itu, penjabat Sekda TTU saat dikonfirmasi VoxNtt.com di Kantor Bapegdiklat menjelaskan, hingga saat ini terdapat enam orang ASN yang diperiksa terkait dugaan keterlibatan politik praktis, selain tiga nama yang direkomendasikan oleh Bawaslu.

Tiga lain yang dimaksudkan Fransiskus yakni, Asisten II Setda TTU, Robertus Nahas, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Yoanetha Kono dan Kabid Penagihan pada Dinas Pendapatan Daerah, Paula Ola Kono.

“Lima orang sudah diperiksa, tinggal pak Yuven (Bendahara Dinas Sosial) yang belum karena banyaknya kesibukan. Jadi, kita harapkan untuk minggu depan sudah bisa lakukan pemeriksaan,” jelas Kepala Bapegdiklat Kabupaten TTU itu.

Dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh tiga orang yang di luar rekomendasi Bawaslu itu, jelasnya, merupakan hasil temuan dari tim yang dibentuk oleh Pemda.

Dasar dari pihaknya membentuk tim dan memeriksa tersebut yakni sesuai dengan surat edaran dari Kemenpan. Namun saat disinggung surat edaran Kemenpan yang dimaksud, Fransiskus tidak menjawab secara pasti.

Ia hanya mengatakan, dalam surat tersebut melarang ASN untuk berpose dengan mengangkat jari, baik yang merupakan simbol dari partai atau caleg tertentu atau menggunakan baju dari partai tertentu.

“Kan di dalam surat edaran Kemenpan itu jelas melarang untuk tidak boleh menunjukkan simbol-simbol yang sifatnya mengajak orang, tapi setelah kita periksa orang itu lakukan secara sadar hanya untuk bergaya yah tidak masalah. Jadi, tidak selamanya orang yang kita periksa itu sudah bersalah,” tuturnya.

Fransiskus menambahkan, untuk melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang terindikasi melanggar aturan netralitas sebagai ASN, pihaknya tidak harus terlebih dahulu melaporkan ke Bawaslu.

Namun begitu, sesuai aturan, ia mengatakan, pihaknya wajib memeriksa ulang ASN yang sudah direkomendasikan oleh Bawaslu untuk menjadikan bahan pertimbangan komisi ASN.

“Bawaslu juga kan kalau mau periksa orang tidak lapor ke kita. Jadi, kita juga begitu, hanya kita diminta oleh Komisi Aparatur Sipil Negara untuk periksa lagi yang sudah diperiksa Bawaslu, untuk jadi bahan pertimbangan KASN” tuturnya.

Fransiskus menegaskan, apabila terbukti maka enam ASN dimaksud terancam hukuman disiplin dari sedang hingga berat.

Untuk hukuman berat, tandasnya, itu bisa berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah atau diberhentikan dari jabatan.

“Kalau sampai dia dipemecatan itu lain. Kecuali dia ikut berorasi atau berkampanye. Itu lain, mungkin bisa sampai pemecatan,” tuturnya.

Lebih jauh Fransiskus menegaskan, pihaknya juga sudah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ASN lain yang juga terindikasi terlibat politik praktis.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni J

 

ASN Berpolitik Fransiskus Tilis Martinus Kolo TTU
Previous ArticleBerkas Dugaan Politik Uang di Matim Diserahkan ke Kejaksaan
Next Article Jalan Menuju KM 5 Ruteng Dihiasi Sampah

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.