Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»12 Tersangka Pidana Pemilu Dilimpahkan ke Kejari Ende
HUKUM DAN KEAMANAN

12 Tersangka Pidana Pemilu Dilimpahkan ke Kejari Ende

By Redaksi12 Juni 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Para tersangka tindak pidana pemilu sedang memasuki ruang untuk diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Ende (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Penyidik Polres Ende melimpahkan dua berkas beserta 12 tersangka tindak pidana pemilu ke Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (12/06/2019). 

Pantauan VoxNtt.com di Kejari Ende, para tersangka tiba tepat pukul 12.25 Wita. Mereka didampingi sentra penegak hukum terpadu (Gakumdu).

Para tersangka kemudian diarahkan ke ruang Kasi Pidum dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif ketika dihubungi menerangkan, penyidik menyerahkan dua berkas tindak pidana di Kecamatan Nangapada dan Kecamatan Detukeli.

Dalam kasus itu, Sentra Gakumdu menemukan terjadi penggelembungan suara terhadap calon tertentu yang dilakukan oleh JY selaku Ketua KPPS di TPS 03 Puukungu Barat, Desa Ondorea, Kecamatan Nangapanda.

Penyidik kemudian menetapkan JY sebagai tersangka karena melanggar pasal 532 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian, Gakumdu juga menemukan tindak pidana pemilu di TPS 01 Wolomuku, Desa Wolomuku, Kecamatan Detukeli dengan mencoblos surat suara sisa oleh petugas KPPS dan para saksi parpol.

Penyidik Polres Ende kemudian menetapkan IM, LEU, DD, IOR, LL, YI, MVP, SYP, YB dan AW sebagai tersangka karena melanggar UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 516 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka tindak pidana pemilu di Nangapanda diancam maksimal 4 tahun penjara dan denda 48 juta rupiah. Sedangkan para tersangka di Kecamatan Detukeli diancam 1,6 tahun penjara dan denda 18 juta rupiah.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende
Previous ArticlePasca Testing Guru, Kadis PK Matim: Kami Lagi Analisis Kebutuhan dan Perangkingan
Next Article Bawaslu Ende Bantah Pelaku Tindak Pidana Pemilu Didalangi Caleg

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.