Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejati NTT Sita 45 Ton Padi di Malaka
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejati NTT Sita 45 Ton Padi di Malaka

By Redaksi26 Juni 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Barang Bukti berupa 45 ton padi gabah saat diturunkan di Kejari Belu. (Foto: Ist).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua,Vox NTT-Penyidik Kejaksaan Tinggi  (Kejati)  NTT menyita barang bukti berupa 45 ton padi gabah yang didroping tersangka Emanuel Poli ke Malaka.

Penyitaan barang bukti ini dilakukan untuk kepentingan proses hukum yang sementara berlangsung atas izin Pengadilan Negeri Atambua.

Demikian disampaikan Jaksa Peneliti kepada wartawan di Atambua usai melakukan penyitaan dan mengamankan barang bukti 45 ton padi gabah di halaman Kejaksaan Negeri Belu.

“Karena lokus perkaranya berada di wilayah hukum Kejari Belu, maka barang bukti dibawa ke Kejari Belu untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Atambua,” jelas Anton didampingi Kasi Intel Kejari Belu, Jhon Purba, Rabu (26/06/2019).

Anton menjelaskan, penyitaan barang bukti itu atas izin pengadilan karena kasus tersebut sudah tahap penyerahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diinformasikan, Jaksa menyita barang bukti berupa 45 ton padi gabah di Kabupaten Malaka pada Selasa (25/6/2019) dan dibawa ke Kejari Belu. Sementara, tersangka masih dalam perjalanan dari Kupang menuju Atambua.

Menurut Anton, kronologis kasus ini sesuai berkas perkara adalah tersangka Emanuel Poli menyebarkan benih padi tidak bersertifikat atau tidak melalui uji laboratorium.

Emanuel sebagai pihak ketiga yang dipercayakan untuk pengadaan bibit padi tersebut membeli padi dari Jawa yang tidak bersertifkat. Lalu ia membuat label sendiri dan dikirim ke Malaka untuk didstribusikan kepada petani, penerima manfaat program bantuan tunai dari Kementerian Pertanian.

Namun, setelah benih padi tiba di Malaka, petugas dari Dinas Pertanian melakukan sortir sesuai protap. Setelah melakukan sortir, ditemukan ternyata padi yang dikirim itu tidak layak diedarkan ke petani.

Total uang yang diterima tersangka dari para petani lebih kurang Rp 400 juta dan tersangka sudah mengembalikan uang tersebut melalui Dinas Pertanian Malaka.

Tersangka melanggar UU nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Kasi Pidum Kejari Belu, Jhon Purba saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda dan selajutnya JPU akan menyusun formulasi dakwaan agar dalam waktu dekat bisa disidangkan.

Penulis: Marcel Manek

Editor: Boni J

Belu Emanuel Poli
Previous ArticlePemkab TTU Usulkan 361 Formasi CPNS
Next Article PPDB Online, Kuota di SMAN 1 Soe Belum Terpenuhi

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.