Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Profil Caleg»Rujab Mubazir, Pimpinan DPRD TTS Rugi Miliaran Rupiah
Profil Caleg

Rujab Mubazir, Pimpinan DPRD TTS Rugi Miliaran Rupiah

By Redaksi26 Juni 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Rumah jabatan pimpinan DPRD TTS yang mubazir sejak 2016 lalu. (Foto: L. Ulan/VoxNtt.com).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe,Vox NTT-Mubazirnya, tiga unit Rumah Jabatan (Rujab) milik pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kembali menuai sorotan.

Ketua DPRD TTS, Jean Neonufa yang dikonfirmasi VoxNtt.com, Rabu (26/06/2019) mengatakan, tidak berfungsinya tiga unit Rujab tersebut telah merugikan pihak pimpinan DPRD TTS senilai miliaran rupiah.

“Sejak 2016, Rujab Pimpinan DPRD TTS diperbaiki. Namun hingga saat ini Pemkab TTS belum memfungsikannya kembali. Oleh karena itu, sejak 2016 lalu, pimpinan DPRD harus tinggal di rumah sendiri,” ujar Jean.

Dijelaskan Jean, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 20017 tentang Protokoler Pimpinan dan anggota  DPRD II, jumlah biaya rumah tangga pimpinan yaitu, Ketua DPRD II, senilai Rp 30 juta tiap bulan.

Sementara itu, untuk dua wakil ketua, lanjutnya, biaya rumah tangga senilai Rp 27 juta per bulan.

“Item pembiayaan rumah tangga dari APBD II TTS itu selama ini, tidak diterima pimpinan DPRD TTS. Kalau dihitung dua setengah tahun, maka kerugian yang dialami mencapai Rp 2 Miliar lebih,” tandas Jean.

Sebelumnya, tiga unit rumah ini pernah ditempati para pimpinan DPRD TTS. Namun sejak tahun 2016 lalu mulai tidak dihuni.

Diberitakan sebelumnya, ikhwal rujab tak bertuan ini, menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) TTS, Isterina Banfatin dimulai sejak tahun 2016 lalu.

Saat itu jelas Banfatin, pihak Sekretariat DPRD (Setwan) TTS melakukan proses rehab tiga unit gedung tersebut.

Namun, dalam perjalanan proses rehab, ujarnya tidak sampai selesai. Dan, pihak inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2017 telah melakukan audit.

Penulis: L. Ulan

Editor: Boni J

Jean Neonufa TTS
Previous ArticlePPDB Online, Kuota di SMAN 1 Soe Belum Terpenuhi
Next Article Pemda Ende dan Syahbandar “Saling Serang”, PT ORKA Enggan Komentar ke Media

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.