Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Bea Cukai Atambua Gagalkan Penyelundupan 1.200 Karung Pakaian Bekas
NTT NEWS

Bea Cukai Atambua Gagalkan Penyelundupan 1.200 Karung Pakaian Bekas

By Redaksi16 Agustus 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi pakaian bekas. (beritasatu.com).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT-Tim Patroli Laut Bea Cukai Jaring Wallacea, Kantor Bea Cukai Atambua berhasil menggagalkan 1. 200 karung pakaian bekas yang hendak diselundupkan ke wilayah Indonesia.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Syaiful dalam keterangan pers kepada awak media di Atambua, Kamis (15/08/19) mengatakan, upaya penggagalan itu bermula dari Tim Patroli melaksanakan operasi patroli laut khusus di wilayah perbatasan tahun 2019 dengan menggunakan Kapal BC bernomor 8004.

Patroli laut merupakan bagian dari tugas pengawasan di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka menjalankan fungsi Community Protector Direktorat Jenderal Bea Cukai

Disampaikannya, tim patroli bergerak dari Pelabuhan Atapupu menuju Perairan Timur Laut Alor. Giat patroli itu dilakukan atas informasi adanya pemasukan barang ilegal ke wilayah Indonesia, Minggu (11/8/19) sekitar pukul 03. 00 Wita.

Dalam patroli yang dilakukan, tim mendapati KLM Karya Bersama yang sedang berlayar dengan keadaan lampu mati. Tim lalu mendekati dan memberikan peringatan kepada awak untuk menghentikan kapalnya.

Peringatan dilakukan dengan pengeras suara dan lampu sorot. Namun KLM Karya Bersama tidak menghiraukan himbauan petugas dan terus berlayar, sehingga Kapal BC 8004 terus mengejar KLM Karya Bersama.

Beberapa menit kemudian, Kapal BC 8004 berhasil menghentikan KLM Karya Bersama setelah memberi peringatan terakhir berupa tembakan ke udara.

Para awak kapal diringkus dan tim langsung memeriksa dokumen dan barang yang dibawa kapal tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang berupa 1.200 karung pakaian bekas tanpa dokumen kepabeanan dalam kapal yang dinahkodai US (55) bersama tujuh anak buah kapal (ABK).

Sesuai aturan kepabeanan, penyelundupan barang yang dilakukan US selaku nahkoda kapal melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan pasal 102 huruf (a) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, yakni setiap orang yang mengangkut barang impor, yang tidak tercantum dalam dokumen kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (2), dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara, paling singkat satu tahun dan 10 tahun paling lama, dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan Rp 5 milyar paling banyak.

Penulis: Marcel Manek

Editor: Boni J

Bea Cukai Atambua Belu Penyelundupan pakaian bekas
Previous ArticleSantri Nurul Mustafa Ende Gelar Deklarasi Kebangsaan
Next Article Dua Pelajar SMAK Ndao Dikirim ke Amerika dan Hongkong

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.