Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Terkait Dugaan Malpraktik, Pemkab TTU Segera Panggil Manajemen RS Leona
HUKUM DAN KEAMANAN

Terkait Dugaan Malpraktik, Pemkab TTU Segera Panggil Manajemen RS Leona

By Redaksi2 September 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penjabat Sekda TTU Fransiskus Tilis usai diwawancarai wartawan di kantor bupati setempat, Senin 02 September 2019 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Pemerintah Kabupaten TTU dalam waktu dekat akan memanggil manajemen RS Leona Kefamenanu.

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk menelusuri kebenaran terkait dugaan kasus malpraktik yang menimpa putra dari Tonci Piut Albertus Moni warga Kelurahan Bansone, Kecamatan Kota Kefamenanu.

“Sebenarnya tadi kita mau rapat, tapi karena masih rapat berkaitan dengan HUT Kota jadi sebentar ini kita rapat bentuk tim itu dengan SK Bupati untuk kita panggil direktur Rumah Sakit Leona,” kata Penjabat Sekda TTU Fransiskus Tilis saat ditemui wartawan di kantor bupati setempat, Senin (02/09/2019).

“Tinggal sebentar kita (tim bentukan Pemda) sepakat saja, mungkin dalam Minggu ini kita sudah panggil direktur RS Leona,” jelas kepala Bapegdiklat Kabupaten TTU itu.

Fransiskus menambahkan, untuk mengungkap kasus tersebut, pihaknya juga akan memanggil keluarga korban untuk dimintai keterangan.

Apabila terbukti benar terjadi malpraktik, tegas dia, maka Pemkab TTU akan merekomendasikan ke pihak kepolisian guna dilakukan proses hukum.

“Mereka itu kan Rumah Sakit tapi misalkan yang melakukan itu dokter pemerintah maka tentunya dari aspek disiplin pegawai akan kita lakukan, tetapi kalau itu sudah terkait dengan pidana ya kita pasti akan limpahkan ke Polres,” ujar Fransiskus saat disinggung terkait sanksi yang diberikan jika terbukti terjadi malpraktik.

Baca di sini sebelumnya:

  1. Diduga Lalai Urus Pasien Hingga Meninggal, RS Leona Kefamenanu Dipolisikan
  2. Diadukan ke Polisi, RS Leona Kefamenanu Mengaku Siap Kooperatif

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

RS Leona Kefamenanu TTU
Previous Article35 Anggota DPRD Manggarai Periode 2019-2024 Resmi Dilantik
Next Article Pemuda Katolik Manggarai Minta DPRD Terpilih untuk Kerja Maksimal

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.