Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Setelah Mangkir dari Panggilan Jaksa, Mantan Anggota DPRD NTT Ditahan
HEADLINE

Setelah Mangkir dari Panggilan Jaksa, Mantan Anggota DPRD NTT Ditahan

By Redaksi3 September 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mantan Anggota DPRD NTT, Jefri Un Banunaek (baju orange) usai pemeriksaan di Kejati NTT, Selasa 3 September 2019 (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jefri Un Banunaek ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Selasa (03/09/2019).

Anggota DPRD NTT periode 2014-2019 itu digiring ke Kejati NTT usai mengikuti upacara pelantikan DPRD NTT periode 2019-2024, di ruang utama kantor DPRD NTT, Selasa siang.

Jefri Un Banunaek yang adalah politisi PKPI telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Mnela Lete, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS tahun 2015 senilai Rp 756 juta.

Meski sudah resmi menjadi tersangka, Jefri masih meminta penundaan pemeriksaan dirinya dengan alasan masih dalam proses sidang paripurna di DPRD NTT.

Jefri dijemput Kasi Intel Kejati NTT dan beberapa penyidik lain menuju kantor Kejati NTT.

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka selama tiga kali. Namun, tidak pernah hadir dengan berbagai alasan.

“Alasannya pun tidak langsung ke sana. Lewat WhatsApp saja. Selama inikan diberitahu dulu kan. Surat penangkapannya ada, sudah dipersiapkan memang, ada tiga rekannya sudah ditahan, masa dia tidak,” kata Abdul kepada wartawan di halaman kantor Kejati NTT usai melakukan pemeriksaan tersangka, Selasa sore.

Usai melakukan pemeriksaan di Kejati NTT kata dia, tersangka langsung dibawa ke Rutan Kejari Soe.

“Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan, dinyatakan sehat terus dibawa ke Kejari Soe,” ujarnya.

Ia mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan oleh Kejari TTS dan tim intel dari kejati NTT.

“Sebelum ditangkap kita omong baik-baik, lalu kita bawa. Dan langsung masuk Rutan Soe,” katanya.

Saat penangkapan, jelas Abdul,  Jaksa mengantongi surat perintah penangkapan. Surat itu diperlihatkan ke tersangka sebelum digiring ke kantor Kejati NTT.

“Kita tunjukkan surat perintah penangkapan dan reaksinya tenang saja. Kita punya nurani, menghargai beliau sebagai tokoh masyatakat  makanya proses penangkapannya juga biasa saja, tanpa menunjukan ke orang bahwa ia kami tangkap,” imbuhnya.

Bantah Soal Penangkapan

Sementara itu, kuasa hukum Jefri, Nofan Manafe mengaku, tidak ada penagkapan untuk kliennya. Itu semua berjalan normal dan sesuai koordinasi.

“Jadi, kalau sekarang beritanya seolah-olah ada penangkapan. Maka melalui ini kita mau luruskan tidak ada penangkapan hari ini. Karena dari awal kita pro aktif untuk mau menyelesaikan ini persoalan. Itu bisa kita buktikan,” ujarnya.

Nofan mengaku, penundaan pemeriksaan terhadap kliennya itu dilakukan melalui koordinasi secara resmi.

“Kita mengajukan surat ke Kejari Soe. memang dijadwalkan itu tanggal 6, sesuia permintaan kita. Tetapi kalau hari ini dipetcepat itupun atas koordinasi dengan kita untuk menyepakati itu untuk memberikan keterangan. Kenapa itu kita lakukan karena kita ingin agar kasus ini segera memperoleh kepastian hukum,” ungkapnya.

Ia mengatakan, sebelum dinyatakan ditahan, kliennya diberikan 12 pertanyaan oleh penyidik.

Ia juga mengaku kliennya ditangkap tanpa ada surat perintah penangkapan dari Jaksa.

“Klien saya selama ini kooperatif, kita minta tunda pemeriksaan pun pakai surat resmi, jadi bukan mangkir. Tidak ada upaya praperadilan, kita siap membuktikan di persidangan. Kita menghargai proses hukum dan siap menghadapi persidangan,” tuturnya.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang
Previous ArticleTingkatkan SDM Pelajar, Kodim 1602 Ende Gelar Lomba Ilmiah
Next Article Matias Masir Jadi Ketua Sementara DPRD Manggarai

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.