Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KOMUNITAS»Hutan Dirusak Sekelompok Oknum, Masyarakat Adat Wemean Mengadu ke Pemkab Malaka
KOMUNITAS

Hutan Dirusak Sekelompok Oknum, Masyarakat Adat Wemean Mengadu ke Pemkab Malaka

By Redaksi5 September 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Utusan masyarakat adat Wemean, Desa Halibasar, Kecamatan Wewiku pose bersama Asisten II Setda Malaka, Silvester Leto, Selasa 3 September 2019 (Foto: Frido Raebesi/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT- Ratusan masyarakat adat Wemean, Desa Halibasar, Kecamatan Wewiku mendatangi kantor bupati Malaka, Selasa (03/09/2019).

Mereka datang untuk mengadu ulah sekelompok oknum dari Desa Weoe yang merusak hutan adat Wemean. Para oknum tersebut diduga membabat sejumlah pohon pisang pada hutan itu.

Juru bicara masyarakat adat Wemean, Servas Tety Seran menjelaskan, hutan adat Wemean dikuasai dan dijaga oleh masyarakat adat suku Lootasi Betara dengan para raja di Besikama Tafatik Makbukarhain.

Sejumlah pohon pisang di hutan adat Wemean dibabat oleh oknum tertentu

“Mereka menjaga hutan itu sejak zaman dahulu kala. Bukti-bukti fisik situs untuk  ritual adat pun masih ada,” ungkap Servas kepada VoxNtt.com.

Ia menyatakan, hutan adat Wemean merupakan milik leluhur mereka.

“Buktinya, ada enam tempat barang pemali yang kami jaga dari zaman leluhur.  Lalian Tolu, Alas Aibalun, Bauberek, Wekur Oan, Natar Etu dan Beiba Molik,” ungkap Servas.

Keenam tempat itu, lanjut dia, menjadi bukti sejarah hutan adat Wemean menjadi milik Betaran Tafatik Makbukar.

Selain bukti fisik tersebut, ada juga instruksi Bupati Belu tahun 1978 yang menyatakan bahwa, hutan adat Wemean yang berlokasi di Desa Rabasa adalah milik Suku Lootasi.

Kala itu sebelum pemekaran Desa Halibasar,  Pemerintah Desa Rabasa membenarkan bahwa hutan adat Wemean dijaga oleh suku Lootasi. Saat itu pula, pihak lain dilarang masuk untuk merusak hutan.

Untuk diketahui, sebelum mengadu ke Pemkab Malaka, masyarakat adat Wemean juga pernah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu pada 8 Agustus 2019 lalu. Namun sayangnya, Polisi belum menyikapi serius laporan mereka.

“Ini sudah sangat parah. Kami sudah lapor ke Polres, tapi belum ada tanggapan. Maka dari itu hari ini (03/09/2019), kami datang minta kebijakan yang baik dari bupati untuk mengatasi masalah ini,” ujar Anton Seran, salah satu rekan Servas yang juga ikut datang ke kantor Bupati Malaka.

Masyarakat adat Wemean saat mendatangi Polres Belu pada pada 8 Agustus 2019 lalu

Terpantau, ratusan masyarakat adat Wemean tidak diterima Bupati Malaka Stefanus Bria Seran, berhubung ia tidak berada di tempat. Pengaduan mereka hanya diterima Asisten II, Silvester Leto.

Silvester berjanji akan mempelajari dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat adat Wemean.

“Kita akan pelajari pengaduannya dan pasti kita akan tindaklanjuti,” katanya.

Penulis: Frido Raebesi
Editor: Ardy Abba

Baca Juga: Potret Miris Desa Babotin Malaka

Malaka
Previous ArticleKadis PKO Mabar Minta Mediasi Masalah di SMPN 1 Kuwus Barat
Next Article Polsek Malaka Timur Sosialisasi Kamtibmas di Desa Numponi

Related Posts

HWDI NTT Gelar Workshop Advokasi Berbasis Bukti, Dorong Akses Layanan Inklusif

6 Mei 2026

Prosesi Patung Bunda Maria Penolong Abadi Jadi Ikon Ziarah Umat Paroki Karot

2 Mei 2026

Dinas PUPR NTT Keruk Sedimen dan Normalisasi Sungai di Malaka Pascabanjir

30 April 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.