Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Di Ende, Ayah Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali
NTT NEWS

Di Ende, Ayah Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali

By Redaksi20 Januari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, VoxNtt.com-Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende. Kali ini dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Ende, Abdul Rahman Aba melalui bidang Penanganan Perkara Anak atau PPA menjelaskan pelaku Ramlin Husen (36), warga Kelurahan Tanjung tega berhubungan intim dengan anak kandungnya yang berinisial NS (12).

Saat ini SN sedang duduk di bangku sekolah menengah salah satu sekolah di kota Ende. Perilaku bejat Ramlin bukan cuma sekali.

Dia melakukan berulang kali sejak Mei 2012 hingga akhir 2016. Karena merasa sakit pada alat vital, korban kemudian melaporkan kejadian kepada ibunya.

Ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian dan akhirnya pelaku berhasil ditahan.
Menurut keterangan pihak PPA, ibu dan ayah korban baru cerai beberapa waktu lalu. Kemudian pelaku nikahi wanita lain berturut-turut sebanyak dua kali.

Pihak PPA Polres Ende menjelaskan pelaku dan korban telah diperiksa. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

“Sudah dilimpahkan ke pihak Jaksa. Dia (tersangka) sudah banyak kali lakukan termasuk pencabulan.”Ujar petugas PPA.

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU RI dan UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002. Pelaku diancam 20 Tahun penjara.***(Ian/VoN)

Foto Feature: Illustrasi

Ende
Previous Article​Baru Satu Bulan Bergabung, Andre Garu Langsung Tempati Posisi Penting di DPP Hanura
Next Article YD Sudah Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Kota Baru

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.