Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Oknum Pendamping Desa di Nagekeo Diduga Rangkap Sebagai Kontraktor
VOX DESA

Oknum Pendamping Desa di Nagekeo Diduga Rangkap Sebagai Kontraktor

By Redaksi27 September 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Drs. Imanuel Ndun, M.Si, Kepala Dinas PMD-P3A Kabupaten Nagekeo (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Oknum pendamping desa di Kabupaten Nagekeo berinisial JD diduga merangkap sebagai kontraktor.

Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima VoxNtt.com menyebutkan, JD diduga ikut mengerjakan proyek lanjutan pembukaan jalan produksi usaha peternakan Ranch Ternak Desa Renduwawo, Kecamatan Aesesa Selatan.

Proyek tersebut milik Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2019 dengan nilai pagu paket sebesar Rp 180 juta.

Dalam pengerjaannya, JD menggunakan CV
Ugracena Putra.

Kepala Dinas PMD-P3A Kabupaten Nagekeo, Imanuel Ndun saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Jumat (27/09/2019), mengaku ia belum menerima laporan tentang adanya pendamping desa yang ikut mengerjakan proyek Pemerintah Kabupaten Nagekeo tahun 2019.

Secara umum, Imanuel menegaskan, pendamping desa memang dilarang merangkap sebagai kontraktor atau merangkap jabatan lainnya yang pembiayaan gajinya berasal dari keuangan Negara.

Sanksinya bila terbukti, kata dia, akan dipecat dari jabatan.

Imanuel berharap agar masyarakat segera melapor ke Dinas PMD-P3A bila mengetahui adanya pendamping desa yang terindikasi menjadi kontraktor atau sedang merangkap jabatan lainnya.

Ia menegaskan, jika ada laporan dari masyarakat berhasil diverifikasi dan terbukti, maka Dinas PMD-P3A tak segan-segan akan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai pendamping desa.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo, Herman Petrus Gu belum bisa dikonfirmasi.

Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba

Nagekeo
Previous ArticleFKUB Manggarai Raya: Bangsa Kita Mulai Koyak, Agama Dipolitisasi
Next Article Permaper TTU Rekrut Anggota Baru

Related Posts

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.