Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»KIP NTT: Kebijakan Publik Harus Transparan 
HEADLINE

KIP NTT: Kebijakan Publik Harus Transparan 

By Redaksi1 Oktober 20194 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Komisioner KIP NTT berpose bersama Komisioner KIP Pusat, Roman Ndau Lendong
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Semua jenis kebijakan yang dibuat lembaga publik harus transparan. Transparansi informasi dikelola dengan cara melibatkan partisipasi luas masyarakat.

Tuntutan itu sesuai dengan mandat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Demikian kesimpulan dialog yang disampaikan Wakil Ketua Komisioner Informasi Propinsi NTT, Tanti Adoe dan Komisioner Koordinator Bidang Edukasi Sosialisasi dan Advokasi (ESA), Daniel Tonu, pada kesempatan dialog interaktif di Radio Republik Indonesia belum lama berselang di Kupang. 

Dijelaskan pula antara lain tentang fungsi dan peran lembaga Komisioner Informasi sebagai meditory body yang mendorong sekaligus mengajak semua elemen lembaga publik di lingkup pemerintah dan swasta di NTT agar segera  memulai membangun kultur baru dalam skema keterbukaan informasi, akuntabilitas dan trust.  

Kultur baru itu nantinya berpuncak pada hadirnya pemerintahan yang bersih bebas korupsi, pemerintahan yang kuat dan demokratik, serta lahirnya masyarakat yang senantiasa terlibat dalam derap langkah pembangunan dan perubahan sosial.

Mantan Ketua Komisioner Pemilihan Umum NTT itu, menyebutkan, terkait mekanisme atau cara keterbukaan informasi, dapat diwujudkan dengan dua stelsel yaitu stelsel aktif dan pasif. Artinya, stelsel aktif itu terjadi ketika semua lembaga publik secara aktif mulai membuka semua informasi yang tidak dikecualikan dari lembaganya kepada publik agar publik dapat terlibat dalam seluruh proses pembangunan di semua badan publik.

Sebaliknya, stelsel pasif terjadi ketika masyarakat karena sadar akan hak asasinya untuk memperoleh informasi publik, lalu secara aktif mencari informasi di lembaga publik sedangkan lembaga publik masih pasif. 

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Pius Rengka menambahkan agar  semua Badan Publik (BP) seperti lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan lembaga publik lainnya melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik sejak perencanaan, implementasi dan evaluasi.

Hal tersebut dimaksudkan, agar kebijakan publik yang ditetapkan sesuai dengan aspirasi masyarakat dan mandatory Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Disebutkan, Komisi Informasi NTT kini aktif mendorong dan mengajak Badan Publik melalui berbagai media pertemuan dan dialog termasuk publikasi di berbagai media elektronik di NTT karena KIP NTT mematok target agar semua Badan Publik di level propinsi sudah menyadari tentang dua hal sekaligus yaitu pertama menyadari tentang telah hadirnya sebuah lembaga komisioner yang khusus berhubungan dengan informasi publik dan kedua makna substantif dari pentingnya keterbukaan informasi dari lembaga-lembaga publik.

Demi target itulah, KIP NTT, merancang berbagai kegiatan sejak dilantik 28 Agustus 2019 sampai penghujung tahun 2019 pada Desember yang akan datang.

“Tekanan kegiatannya pada sosialisasi, dan sekali lagi sosialisasi,” ujar Pius Rengka.

Makna Transparansi

Komisioner Koordinator Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi, Daniel Tonu menyebutkan, makna substantif dari transparansi itu sesungguhnya sangat terkait erat dengan clean governance dan strong government. 

Clean governance artinya kepemerintahan dikerjakan sesuai standart hukum yang berlalu, tetapi juga bebas dari anasir kecurangan dan pelanggaran hukum. Kecuali itu clean governance mematuhi standar-standar keterbukaan karena disadari keterbukaan sebagai hak rakyat dan kewajiban lembaga publik.

Sedangkan strong government merupakan wujud antara karena pemerintahan yang kuat akan memproduksi pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan. Pada puncaknya, rezim lembaga publik sebagai mesin penggerak lahirnya negara kuat dan rakyat yang berkeadilan. 

Sementara itu, Komisioner Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Agus Bole Baja menyebutkan sejak pelantikan KIP NTT, sudah ada satu pengaduan dari masyarakat.

Tetapi, sayangnya, pengaduan itu tidak masuk dalam kategorisasi sengketa informasi publik. Meski demikian, kata Agus Bole Baja, cepat atau lambat kasus sengketa informasi pasti akan jamak terjadi manakala sebaran informasi tentang kehadiran KIP dan kewajiban keterbukaan publik telah meluas.

Komisi Informasi di NTT merupakan lembaga mandiri yang mulai terbentuk pada Agustus 2019. Sejak pelantikan 5 anggota Komisioner Informasi oleh Wakil Gubernur NTT, KIP NTT telah fokus menyelenggarakan sosialisasi kepada aneka pihak terkait agar lembaga publik sebagai promotor pemerintahan  yang bersih, transparan dan akuntabel.

Berikut 5 Anggota Komisioner Informasi NTT periode 2019-2023:

  1. Maryanti Adoe (Wakil Ketua KI NTT)
  2. Daniel Tonu (Koordinator Bidang Eduskasi, Sosialisasi dan Advokasi)
  3. Ichsan Arman Pua Upa (Koordinator Bidang Kelembagaan)
  4. Agus Bole Baja (Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi)
  5. Pius Rengka (Ketua KI NTT)

Penulis: eka

Editor: Irvan K

KIP NTT Kota Kupang
Previous ArticleSK Sudah Dibagikan, Guru Teko di TTU Tak Kunjung Terima Gaji
Next Article Meski Sudah Janji Perbaik, Ruas Puskesmas Kenda-Ting Masih Rusak Berat

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.