Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»5 Orang ASN Diringkus Polisi, Pemkab Matim: Kami akan Berhentikan
HUKUM DAN KEAMANAN

5 Orang ASN Diringkus Polisi, Pemkab Matim: Kami akan Berhentikan

By Redaksi2 Oktober 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Matim, Toby Suman (Foto: Sandy Hayon/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) ditangkap Kepolisian Sektor (kapolsek) Borong, Selasa (01/10/2019) sore.

Kelimanya itu terbukti melakukan perjudian kartu di sebuah rumah milik FS di Lehong, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Matim, Toby Suman mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polsek Borong.

“Iya benar hasil koordinasi dengan Polsek Borong bahwa kemarin sore ada penangkapan 5 orang ASN (3 orang PNS dan 2 orang THL ) Manggarai Timur,” ujar Suman kepada VoxNtt.com, Rabu (02/10/2019) malam.

Dia menjelaskan, saat ini Pemkab Matim tengah menunggu proses lebih lanjut terkait status para pelaku yang ditangkap.

“Kalau mereka nanti ditahan karena statusnya sebagai tersangka maka akan diberhentikan sementara sebagai PNS dan THL,” ujar mantan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Matim itu.

Untuk diketahui kelima orang yang ditangkap itu yakni, MMPT (32) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perikanan, PSB (32) Tenaga Harian Lepas (THL) di Bagian Umum Setda Matim.

EM (32) THL di Dinas Pariwisata, YVM (30) di Bagian Umum Setda Matim dan FRN (41) PNS di Bagian Umum Setda Matim.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

Judi Kartu Manggarai Timur Matim
Previous ArticleEsok, Ribuan Mahasiswa di Kota Kupang Gelar Rapat Akbar
Next Article 21 Perkara Sementara Ditangani Biro Hukum Pemprov NTT

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.