Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dugaan Kerugian Negara Kasus Dana Desa Manamas TTU Capai Rp 400 Juta
HUKUM DAN KEAMANAN

Dugaan Kerugian Negara Kasus Dana Desa Manamas TTU Capai Rp 400 Juta

By Redaksi7 Oktober 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kejari TTU Bambang Sunardi,SH,MH saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin, 07 Oktober 2019 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Dugaan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Manamas, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mencapai Rp 400 juta lebih. Itu pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

Jumlah dugaan Kerugian negara pada desa yang dipimpin Kades Maximus Elu itu merupakan hasil perhitungan pihak Inspektorat yang sudah diterima Kejaksaan Negeri TTU.

“Dugaan kerugian negara itu ada pada proyek yang tidak selesai, mark up harga dan juga ada yang fiktif, kalau untuk rincian pada proyek apa saja saya tidak terlalu hafal,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Bambang Sunardi saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (07/10/2019).

Kajari Bambang menambahkan, saat ini kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Manamas statusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Saat ini pihak kejaksaan sementara merampungkan berkas saksi dan bukti-bukti untuk segera melakukan penetapan tersangka.

“Kan sekarang sudah dik (penyidikan) tinggal semua kita rapikan saksi dan bukti-bukti tinggal kita lanjuti,” tutur Kajari Bambang.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Manamas Kejari TTU TTU
Previous ArticleTerkait UU KPK dan RUU Kontroversial, Masyarakat NTT Kirim Surat untuk Jokowi
Next Article Tiga Pimpinan DPRD Nagekeo Resmi Dilantik

Related Posts

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.