Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Soal Isu Pemecatan 14 PNS, Ini Tanggapan Bupati Manggarai
Regional NTT

Soal Isu Pemecatan 14 PNS, Ini Tanggapan Bupati Manggarai

By Redaksi23 Januari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNtt.com- Bupati Manggarai Deno Kamelus, langsung menanggapi terkait isu pemecatan 14 Apratur Sipil Negara (ASN) di kabupaten itu yang belakangan sudah ramai diperbincangkan banyak kalangan.

Isu pemecatan menjadi viral, setelah data rekapitulasi absen dan hukuman disiplin bagi ASN di Manggarai tahun 2016 tersebar luas. Bahkan, sejumlah media online sudah pernah memberitakan nama-nama ke 14 ASN yang bakal dipecat Bupati Deno.

“Itu masih proses internal, lalu tiba-tiba sudah ada di media sosial itu barang, saya juga bingung. Saya juga masih cari tau mengapa data-data itu keluar, karena masih rahasia Negara,” ujar Deno saat ditanya sejumlah awak media di aula Nuca Lale-Kantor bupati Manggarai, Senin (23/1/2017).

Menurut dia, data-data tersebut masih bersifat rekapitulasi. Selanjutnya, akan ada proses verifikasi oleh tim Badan Pertimbangan dan Kepangkatan (Baperjakat) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Manseltus Mitak.

“Dirapikan semua, diverifikasikan semua berkas berkaitan dengan data-data itu. Contoh, dia  (ASN) tidak masuk kantor, tidak ada absen ternyata orang ini sakit permanen. Oleh karena itu, saya minta bukti lain,” katanya.

Data-data itu memang, lanjut Deno, sudah pernah dibacakan di depan semua ASN yang ikut Apel di halaman kantor bupati Manggarai beberapa waktu lalu.

Kala itu, yang membacakan data rekapitulasi daftar hadir ASN  dari bulan Juli- Desember 2016 tersebut ialah kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Manggarai.

Deno menambahkan, sebelumnya sudah ada Standar Operasinal Prosedur (SOP) untuk mengatur disiplin kerja ASN lingkup pemerintah kabupaten Manggarai. Salah satu dari 16 kewajiban ASN dalam SOP tersebut ialah prosedur mengenai masuk kerja.

Dia menjelaskan, SOP dibuat merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemudian PP ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor 21 Tahun 2010 tentang pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010, tentang Displin PNS. (Ardy Abba/VoN)

Foto: Deno Kamelus, Bupati Manggarai (Foto: Ardy Abba/VoN)

Manggarai
Previous ArticleWTM Distribusi 90 Ekor Ayam untuk Kelompok Tani Desa Hale
Next Article Dokumen Bakal Pecat 14 PNS Bocor, Kepala Kepegawaian Manggarai Geram

Related Posts

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
Terkini

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.