Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Marak Tawaran Fintech Ilegal, OJK Minta Masyarakat Waspada
Ekbis

Marak Tawaran Fintech Ilegal, OJK Minta Masyarakat Waspada

By Redaksi10 Oktober 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala OJK NTT, Robert Sianipar usai diwawancarai awak media, Rabu, 9 Oktober 2019 (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta masyarakat untuk waspada terhadap tawaran Financial Technology (Fintech) ilegal.

Hal ini disampaikan Kepala OJK NTT, Robert Sianipar kepada wartawan di Kupang, Rabu (09/10/2019).

Robert mengatakan, Satgas Waspada Investasi telah mencatat ada banyak temuan Fintech peer to per lending (pinjaman online) yang tidak terdaftar di negara ini.

Hingga Oktober 2019 ungkap dia, tercatat ada 1.073 entitas Fintech peer to peer lending yang tidak berizin alias ilegal di Indonesia.

“Gunakanlah pinjaman yang beri zin, yang legal, yang terdaftar di OJK,” pinta Robert.

Sementara untuk wilayah NTT jelas dia, OJK mencatat hingga posisi 30 Juni 2019 terdapat 1.389 rekening yang menjadi lender atau yang memberi dana pinjaman.

Sedangkan untuk borrower atau yang meminjam terdapat 13.675 rekening.

Angka pinjaman ini ujar dia, dianggap cukup tinggi mengingat NTT menjadi urutan ke-28 terbanyak yang melakukan pinjaman.

“Kalau kami data, provinsi ini yang meminjam terbanyak ke-28 dari 33 provinsi di Indonesia. Jadi data yang ada pada kami, pinjaman itu sudah mencapai 48 miliar,” kata Robert.

Robert kembali mengingatkan agar masyarakat NTT untuk waspada terhadap tawaran Fintech yang tidak terdaftar di OJK.

‘Di era sekarang semua telah dimasuki teknologi termasuk keuangan,” ujarnya.

Untuk Fintech atau terutama pinjaman yang peer to peer lending kata Robert, adalah sarana yang mestinya bermanfaat untuk mempercepat inklusi keuangan terutama untuk ases pinjaman.

Ia menegaskan,  kehadiran Financial Technology ini di sisi lain memiliki risiko cukup tinggi.

“Tapi yang namanya teknologi itu kehadirannya seperti pedang bermata dua, di satu sisi dia bisa memberikan manfaat kemudahan, di sisi lain ada risikonya,” imbuhnya.

“Untuk itu kita senantiasa mengingatkan masyarakat gunakanlah pinjaman online yang berizin, yang legal, yang terdaftar,” tambahnya

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pinjaman kepada Fintech lending atau jasa pinjaman online, Robert mengingatkan itu yakni:

Pertama, masyarakat harus mengetahui bahwa Fintech tersebut telah terdaftar pada OJK.

Kedua, pahami syarat dan risikonya. Dan ketiga, masyarakat harus pinjam sesuai kemampuan bayar.

“Jangan segan tanya ke OJK apakah entitas (pinjaman online) itu terdaftar atau tidak. kalau mereka suruh kita kirim uang duluan sebagai persyaratan pinjaman berarti itu bisa jadi tipuan,” harapnya.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang
Previous ArticlePolres Belu Gagalkan Upaya Penyelundupan 1,2 Ton BBM
Next Article Pilkada 9 Kabupaten di NTT, PDIP Bakal Lakukan Survei Terhadap Balon

Related Posts

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026

Kasus Dugaan Penggelapan Dokumen PH Tanah 10 Hektare di Kupang Berakhir Damai

2 Juni 2026

Gubernur NTT Lantik Direksi PT Flobamor dan KIB, Pemprov NTT Tambah Modal

27 Mei 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.