Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»TKW Asal Matim Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikannya
Human Trafficking NTT

TKW Asal Matim Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikannya

By Redaksi22 Oktober 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wira Labut, Ovan Wangkut dkk saat mengadvokasi Afra, TKW asal Matim yang diduga menjadi korban kekerasan oleh majikannya
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng,  Vox NTT – Afra Burga Ambul, tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Sita, Kecamatan Borong,  Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menjadi korban kekerasan dari majikannya FH di Jakarta sejak Juni 2011.

Pengacara Afra, Hipatios Wirawan Labut mengatakan kliennya telah menjadi korban kekerasan oleh majikanya. Korban dikekang  dan tidak diizinkan keluar rumah, serta tidak diperbolehkan menggunakan media komumikasi sepert handphone.

“Saudari Afra Burga Ambul menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh majikannya Freddy Burhan. Apa yang dilakukan oleh Freddy Burhan dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga (“KDRT”),” kata Hipatios usai melaporkan ke Polsek Cengkareng, Senin (21/10/2019) malam.

Karena itu, kata dia, pelaku disangkakan melanggar  UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT).

Ia menjelaskan, kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Hal ini bisa dilihat dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Hipatios menambahkan, berdasarkan keterangan saksi korban, tindakan kekerasan telah terjadi sejak 9 tahun yang lalu.

“Saudari Afra telah bekerja selama 9 tahun dan dia mengaku mendapat tindakan kekerasan dari majikannya. Namun, peristiwa itu tidak bisa dilaporkannya ke keluarga karena selama bekerja bersama majikannya dia tidak diperbolehkan menggunakan handphone,” jelas  Hipatios.

Selain itu, korban mengaku tidak pernah menerima gaji selama bekerja 9 tahun.

“Selama 9 tahun bekerja di rumah Freddy Burhan, saudari Afra kehilangan haknya untuk memperoleh upah hingga kasus kekerasan ini terjadi,” ujarnya.

Hipatios pun telah melaporkan kasus kekerasan ini ke Polsek Cengkareng. Saat ini pelaku telah ditahan selama 20 hari ke depan

Sementara itu, Ovan Wangkut Pemuda Manggarai yang terlibat mengurus korban di Polsek Cengkareng mengutuk tindakan pelaku.

“Tidak ada ruang kompromi bagi pelaku yang melakukan tindakan sewenang-wenang. Kami meminta pihak Kepolisian untuk mengusut kasus kekerasan yang menimpa Afra sampai tuntas,” ujarnya.

Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba

Human Trafficking Manggarai
Previous ArticleAlat Kelengkapan DPRD Malaka Terbentuk
Next Article Lukas Mere Resmi Dilantik Jadi Sekda Nagekeo

Related Posts

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.