Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Persetubuhan Anak Angkat di Malaka Masuk P-21
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Persetubuhan Anak Angkat di Malaka Masuk P-21

By Redaksi26 Oktober 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
RS terduga pelaku persetubuhan terhadap anak angkatnya sendiri
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT- Kepolisian Sektor Malaka Barat telah melimpahkan kasus persetubuhan anak angkat ke Kejaksaan Negeri Belu, Jumat (24/10/2019).

Kasus tersebut menyeret Rui Soares Maya Dos Reis alias Rui (47) sebagai tersangka persetubuhan anak angkatnya RM (12).

Kapolsek Malaka Barat Ipda I Wayan Budiasa melalui pesan WhatsApp-nya kepada wartawan, mengaku sebelum diserahkan ke Kejari berkas kasus tersebut ditandatanganinya selaku penyidik.

Berkas perkara tersebut bernomor BP/07/X/Polsek Malaka Barat, tertanggal 24 Oktober 2019.

“Berkas perkara sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Atambua,” tulis Kapolsek Budiasa dalam pesan WhatsApp tersebut.

Menurut dia, Rui diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Rui sendiri ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 26 hingga 15 Oktober 2019. Penahanan kemudian diperpanjang mulai tanggal 16 hingga 24 Oktober 2019.

Dikabarkan, Rui (52) seorang petani asal Dusun Nularan, Desa Rabasahain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka diduga menyetubuhi anak angkatnya RM (12).

Keluarga dekat RM masing-masing Agustinus Seran (52) dan Maria Imakulata Hoar Tay (33) kemudian melaporkan perbuatan RS ke Polsek Malaka Barat, Kamis (25/09/2019) lalu.

Agustinus dan Maria yang adalah pasangan suami istri datang ke Mapolsek Malaka Barat bersama korban.

Kapolsek Malaka Barat, Ipda I.W.Budiasa ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu.

Laporan polisi tersebut bernomor:  LP/38/IX/2019/NTT/Polres Belu/Polsek Malaka Barat tertanggal 25 September 2019 tentang dugaan terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Kronologis Kejadian

Maria menerangkan, kasus itu terkuak ketika pada Selasa, 24 September 2019, korban mengeluh sakit pada bagian alat kelamin dan pinggangnya.

Keesokannya, Maria kemudian mengkompres pada bagian alat kelamin korban dengan menggunakan air hangat.

Ia lantas melihat alat kelamin korban mengalami pembengkakan. Maria selanjutnya menanyakan alasan pembengkakan alat kelamin tersebut kepada korban.

Awalnya, kata Maria, korban tidak mau menceritakan. Namun ia mendesak korban untuk menceritakan apa yang menyebabkan alat kelaminnya membengkak.

Karena didesak terus, korban akhirnya menceritakan bahwa ia telah disetubuhi paksa oleh RS sebanyak 5 kali di rumahnya.

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com,  setiap melancarkan aksinya RS selalu mengancam korban dengan pisau.

Lantaran diancam RS, korban lantas takut dan tidak melakukan perlawanan. Korban pun pasrah.

Menurut Kapolsek Budiasa, aksi bejat ini diduga sering dilakukan RS kepada korban.

Kejadian pertama, terjadi sekitar akhir bulan Agustus 2019 lalu. Namun, kata Budiasa, hari dan tanggalnya tidak diingat korban.

Setelah kejadian pertama, RS terus melakukan persetubuhan terhadap korban. Terakhir kali RS menyetubuhi korban sekitar tanggal 10 September 2019.

“Tersangka kita sudah lakukan penangkapan, lalu penahanan dan sekarang kami sudah titipkan di Rutan Polres Belu,” kata Kapolsek Budiasa.

Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba

Malaka
Previous ArticleMIP Asuhan Yayasan Mariamoe Peduli ”Diserbu” Puluhan Anak
Next Article Ruas Jalan Webua-Kletek Ditargetkan Rampung Bulan November

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.