Ruteng, Vox NTT- Misteri siapa sosok pria yang menghamili SA (23) perlahan terungkap.
Mahasiswi di Unika St. Paulus Ruteng itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembuangan bayi di Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai, NTT.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Manggarai Antonius Habun mengungkapkan, pria yang menghamili SA saat ini tinggal di Bali.
Ia telah lama menetap di Pulau Dewata. Laki-laki tersebut sudah berkeluarga setelah putus berpacaran dengan SA.
Berdasarkan pengakuan SA, kata Anton, pria itu tidak mengetahui bahwa tersangka hamil pasca berhubungan denganya.
“Laki-lakinya sekarang ada di Bali, diduga karena laki-laki tidak mau bertanggung jawab. Laki-laki itu sudah berkeluarga, namun setelah putus dari tersangka. Dia sempat datang ke Ruteng dan melakukan hubungan lalu balik lagi ke Bali, menurut pengakuan korban laki-laki itu juga tidak tau kalau tersangka hamil,” kata Anton kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (29/10/2019).
Hingga kini, pihak Polres Manggarai masih mendalami keterlibatan laki-laki itu di balik kasus pembuangan bayi oleh SA.
Namun demikian, Anton menyatakan berdasarkan aturan, laki-laki itu belum bisa diproses sejauh dia tidak terlibat langsung dalam proses tindak pidana pembuangan bayi.
“Yang pasti kami nanti akan panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya, SA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Manggarai, Selasa (29/10/2019).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Manggarai Antonius Habun menjelaskan hal itu dilakukan setelah proses penyelidikan.
“Tadi sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi besok baru dia (SA) diperiksa sebagai tersangka karena kondisinya masih kurang stabil,” ungkapnya kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa siang.
Ia mengaku, Polres Manggarai telah melakukan rekonstruksi kasus pembuangan bayi tersebut. Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui secara pasti kronologis kejadian.
Anton juga mengungkapkan motif tersangka melakukan tindak pidana pembuangan bayi tersebut.
Menurut dia, tersangka mengaku terpaksa membuang bayinya karena takut dengan aturan di Kampus Unika St. Paulus Ruteng, dimana akan memberikan sanksi cuti bagi mahasiswi yang diketahui hamil di luar nikah.
Apalagi tersangka saat ini sudah semester akhir dan hanya menunggu ujian skripsi untuk menyelesaikan perkuliahannya.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba