Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pria yang Hamili SA Saat Ini Tinggal di Bali
HUKUM DAN KEAMANAN

Pria yang Hamili SA Saat Ini Tinggal di Bali

By Redaksi30 Oktober 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Antonius Habun, Kanit PPA Polres Manggarai, (Foto: Pepy Kurniawan/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Misteri siapa sosok pria yang menghamili SA (23) perlahan terungkap.

Mahasiswi di Unika St. Paulus Ruteng itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembuangan bayi di Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai, NTT.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Manggarai Antonius Habun mengungkapkan, pria yang menghamili SA saat ini tinggal di Bali.

Ia telah lama menetap di Pulau Dewata. Laki-laki tersebut sudah berkeluarga setelah putus berpacaran dengan SA.

Berdasarkan pengakuan SA, kata Anton, pria itu tidak mengetahui bahwa tersangka hamil pasca berhubungan denganya.

“Laki-lakinya sekarang ada di Bali, diduga karena laki-laki tidak mau bertanggung jawab. Laki-laki itu sudah berkeluarga, namun setelah putus dari tersangka. Dia sempat datang ke Ruteng dan melakukan hubungan lalu balik lagi ke Bali, menurut pengakuan korban laki-laki itu juga tidak tau kalau tersangka hamil,” kata Anton kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (29/10/2019).

Hingga kini, pihak Polres Manggarai masih mendalami keterlibatan laki-laki itu di balik kasus pembuangan bayi oleh SA.

Namun demikian, Anton menyatakan berdasarkan aturan, laki-laki itu belum bisa diproses sejauh dia tidak terlibat langsung dalam proses tindak pidana pembuangan bayi.

“Yang pasti kami nanti akan panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, SA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Manggarai, Selasa (29/10/2019).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Manggarai Antonius Habun menjelaskan hal itu dilakukan setelah proses penyelidikan.

“Tadi sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi besok baru dia (SA) diperiksa sebagai tersangka karena kondisinya masih kurang stabil,” ungkapnya kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa siang.

Ia mengaku, Polres Manggarai telah melakukan rekonstruksi kasus pembuangan bayi tersebut. Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui secara pasti kronologis kejadian.

Anton juga mengungkapkan motif tersangka melakukan tindak pidana pembuangan bayi tersebut.

Menurut dia, tersangka mengaku terpaksa membuang bayinya karena takut dengan aturan di Kampus Unika St. Paulus Ruteng, dimana akan memberikan sanksi cuti bagi mahasiswi yang diketahui hamil di luar nikah.

Apalagi tersangka saat ini sudah semester akhir dan hanya menunggu ujian skripsi untuk menyelesaikan perkuliahannya.

Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba

Manggarai UNIKA Santu Paulus Ruteng
Previous ArticleManfaat Pariwisata Harus Bisa Dirasakan Semua Masyarakat
Next Article SBS-WT Bersatu di Hanura

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.