Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kapolda NTT Sebut Proyek Awololong di Lembata Telah Penalti
NTT NEWS

Kapolda NTT Sebut Proyek Awololong di Lembata Telah Penalti

By Redaksi2 November 20194 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Amppera Kupang saat beraudiensi dengan Kapolda NTT beberapa waktu lalu (Foto: Dok. Amppera Kupang)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Drs. Hamidin menyebut rencana pembangunan titian, restoran apung, kolam apung, pusat kuliner, serta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata telah penalti.

Hal itu disampaikan Kapolda Hamidin usai membaca dokumen soal proyek Awololong saat perwakilan Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera) Kupang beraudiensi di ruang kerja Kapolda NTT, Jumat (18/10/2019) lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Hamidin menyesalkan rencana pembangungan titian, restoran apung, kolam apung, pusat kuliner, serta fasilitas lainnya tidak ada Amdal.

Ia pun memerintahkan Ditreskrimsus Polda NTT untuk segera menyelidik kasus tersebut agar diproses lebih lanjut.

Untuk diketahui, ada tiga orang perwakilan dari Amppera Kupang yang mengikuti audiensi itu. Ketiganya yakni, Emanuel Boli, Rivan Sebleku, dan Sengadji Sarabity.

Kedatangan ketiga anggota Amppera itu untuk menyoroti persoalan penegakkan hukum di Kabupten Lembata yang dinilai cenderung tumpul ke atas, tajam ke bawah.

Secara khusus, Amppera membahas proyek Awololong dengan membawa serta kajian dan dokumen pendukung.

Proyek tersebut menurut Amppera telah melanggar aturan yakni, UU lingkungan yakni tidak ada Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan indikasi korupsi yang telah dilaporkan ke KPK.

Amppera Kupang berharap masyarakat Lembata terus mengawasi, mengontrol, dan terus melakukan penolakan terhadap proyek yang sedang bermasalah itu.

Koordinator Umum Ampera Kupang, Emanuel Boli mendesak agar pengerjaan proyek yang sedang bermasalah itu dihentikan.

“Meski masa adendum telah selesai terhitung sejak 31 Desember 2018 sampai dengan 31 Maret 2019, beberapa hari yang lalu, masih juga ada aktivitas pengerjaan di Pulau Siput Awololong,” ujar Emanuel kepada VoxNtt.com, Sabtu (02/11/2019) sore.

Mahasiswa Undana Kupang itu menjelaskan, dalam pengerjaan, upaya untuk menancapkan tiang beton ke dasar laut pun gagal.

“Malah tiang beton itu patah, Sehingga, diduga ada pengurangan volume pekerjaan dikarenakan ada indikasi penyelewengan dana sebesar Rp 6.892.900.000,” ungkapnya.

Selain itu, Emanuel mengutarakan alasannya mengapa Amppera Kupang menolak keras atas rencana Pemda Lembata membangun Jeti dan kolam apung di Pulau Awololong.

Emanuel beralasan karena tidak ada Amdal. Padahal, Amdal menjadi syarat untuk mendapatkan izin pembangunan.

Ia menegaskan, jika Pemda Lembata tetap melanjutkan pembangunan proyek tersebut, maka itu menlanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika melanggar, kata dia, maka dapat dipidana 1-3 tahun dengan denda 1-3 miliar rupiah.

Senada dengan Emanuel, Elfridus R. L. Sebleku selaku koordinator lapangan menjelaskan, Pemkab Lembata sangat terkesan otoriter dan tertutup dalam setiap proses proyek pembangunan Awololong.

Sebab itu, pihaknya secara tegas meminta Pemkab Lembata agar segera membatalkan proyek pembangunan wisata di Awololong.

“Sudah ada sekian banyaknya penolakan dari elemen masyarakat dan mahasiswa baik secara individu maupun kelompok. Dari berbagai penolakan dengan pandangan rasional sebagai bahan pertimbangan, namun Pemda terkesan menutup mata dan mengabaikan aspirasi masyarakat,” katanya.

Ia mengaku ada sekian banyak masyarakat terutama masyarakat pesisir yang berinteraksi langsung terhadap proyek ini telah menyatakan penolakannnya.

“Maka proyek ini ditujukan bagi kepentingan siapa? Pemda Kabupaten Lembata mesti memprioritaskan infrastruktur dasar sebagai prioritas pembangunan,” ujar aktvis GMNI Kupang itu.

Pembagunan pariwisata di Kabupaten Lembata tegas dia, masih bertolak belakang dengan faktor pendukung pariwisata itu sendiri.

Pemda Lembata mestinya memahami apa yang saat ini menjadi kebutuhan dasar dan mendesak bagi masyarakat, guna meningkatkan kkesejahteraanya.

Sementara itu, anggota Amppera Kupang Sengaji Kamarudin mengutuk keras rencana pembangunan titian, restoran apung, kolam apung, pusat kuliner, serta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong tersebut.

“Saya mengutuk keras agar tidak boleh dilanjutkan pekerjaan proyek itu karena tidak ada nilai dedikasi yang ditawarkan untuk masyarakat Lembata khususnya para nelayan di pesisir pantai,” tutur Sengaji.

Sebab kata dia, pembangunan yang dilakukan oleh Pemkab Lembata hanya berdampak pada elite politik.

“Jika ini terus kita biarkan maka rakyat Lembata pada umumnya akan merasakan dampak karena merugikan masarakat lembata itu sendiri,” tegasnya.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Amppera Kupang Kota Kupang Lembata
Previous ArticlePekerjaan Jalan Sonis-Laloran Diduga Terbengkalai
Next Article Beri Pendidikan Politik, PKB Nagekeo Hadirkan TNI dan Polri

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.