Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tidak Ada Mediasi Dalam Kasus Pelecehan Terhadap Perempuan dan Anak
HUKUM DAN KEAMANAN

Tidak Ada Mediasi Dalam Kasus Pelecehan Terhadap Perempuan dan Anak

By Redaksi6 November 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Kepolisian Resort Manggarai Barat (Kapolres Mabar), AKBP Julisa Kusumowardono (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat (Kapolres Mabar) AKBP Julisa Kusumowardono menegaskan, tidak ada mediasi dalam kasus pelecehan terhadap perempuan dan anak.

“Untuk kasus hukum terkait kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak tidak ada tolerir dan harus dilakukan penegakkan hukum untuk menghindari terjadinya korban di kemudian hari dan melindungi psikis korban,” tegas Julisa saat ditemui VoxNtt.com, Rabu (06/11/2019).

Menurut Julisa, jika kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, maka pelaku akan menjadi predator dan akan ada korban-korban lagi.

“Karena itu, pelaku harus ditindak tegas,” ujarnya.

Terkait kasus pencabulan yang terjadi di salah satu sekolah di Kecamatan Macang Pacar, Julisa mengaku Polisi masih mendalaminya.

Baca Juga: Guru di Mabar, dari Cabuli Siswi 8 Tahun hingga Ancam Membunuh

“Kami sedang mendalami kasusnya, sementara itu untuk korban ASP dan saksi sudah kami minta keterangan,” katanya.

Polres Mabar lanjutnya, sudah meminta Polsek Macang Pacar untuk mengamankan pelaku RH. Hal itu dilakukan agar memudahkan dalam mengambil keterangan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Guru Pelaku Pencabulan Siswi 8 Tahun di Mabar Bakal Dipecat

“Pelakunya sudah kami amankan di Polsek Macang Pacar, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” tutup Julisa.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleGuru Pelaku Pencabulan Siswi 8 Tahun di Mabar Bakal Dipecat
Next Article Paulus Un Lala Hanya Ingin Berpasangan dengan Bupati Malaka

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.